8 Legal Karakter Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Pajak tidak langsung PPN adalah jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak dengan kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara pada pihak-pihak yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli atau penerima jasa dari tindakan sewenang-wenang negara (pemerintah). Apabila PPN tidak dipungut, maka hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual atau pengusaha jasa, bukan tanggung jawab pembeli atau penerima jasa. Pajak Objektif PPN sebagai pajak yang tidak pandang bulu dan status, berbeda dengan PPh yang melihat status WP dan lain-lain Bersifat Multi Stage Levy Multi Stage Levy mengandung pengertian bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. PPN Bersifat Non Kumulatif PPN yang “Multi Stage Levy” namun bersifat non kumulatif yaitu tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda. Penghitungan menggunakan Indirect Subtraction Method. Yaitu dengan cara mengurangkan PPN yang ...