Konsep PPh pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Jenis Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Hanya Menerima Penghasilan dari Pekerjaan (misal: karyawan swasta, BUMN, dll)
2. Penghasilan dari Usaha ( Pengusaha Krupuk, Pengusaha Buah, dll)
3. Penghasilan dari pekerjaan bebas ( Dokter, Konsultan, dll)
4. Penghasilan bukan PPh Final (kegiatan permodalan)
5. Penghasilan bersifat PPh Final
6. Penghasilan Bukan Objek Pajak (bantuan sumbangan)
7. Penghasilan dari Luar Negeri
Jenis Objek Wajib Pajak Orang Pribadi Non Final:
1. Gaji, upah, gratifikasi, uang pensiun (imbalan atas kerja)
2. Hadiah Penghargaan
3. Usaha Dagang (Komisi Penjualan)
4. Pendapatan Bruto atas usaha jasa
5. Penjualan Harta
Bukan Objek Pajak:
1. Bantuan & Sumbangan, termasuk zakat
2. Harta hibahan saudara sedarah
3. Pembayaran perusahaan asuransi
4. Beasiswa
Syarat Penghitungan Norma Penghasilan Netto:
1. Peredaran Brutto kurang dari 4.800.000.000 rupiah
2. Mengajukan Permohonan jangka 3 (tiga) bulan pertama dari tahun bersangkutan
3. Memiliki pencatatan
Contoh Kasus :
1.
Wajib Pajak Norman (istri tidak kerja) dan mempunyai 3 orang anak.
Profesi sebagai seorang dokter di Kebon Jeruk Jakarta yang punya usaha
industri kerupuk di Ciamis. Besarnya presentase norma industri kerupuk
adalah 12,5% dan dokter jakarta 45%.
2. Peredaran Usaha Industri Kerupuk di Ciamis setahun adalah Rp.400.000.000,-3. Penghasilan Brutto dokter Rp. 100.000.000,-
Jawab : _______
2. Peredaran Usaha Industri Kerupuk di Ciamis setahun adalah Rp.400.000.000,-3. Penghasilan Brutto dokter Rp. 100.000.000,-
Jawab : _______
Pengurangan yang Diperbolehkan dari penghasilan Brutto:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun (Pasal 11 dan 11A).
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang dan pelatihan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (syarat tertentu).
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan PP.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali: Cadangan piutang tak tertagih
untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna
usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang; Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Cadangan
penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; Cadangan biaya reklamasi
untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah indus
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh WP OP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasar PMK.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (#) huruf a dan huruf b.
- Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Zakat dan Iuran Wajib Keagamaan
- Jumlah zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib yang dapat dikurangkan adalah yang nyata-nyata dibayarkan oleh WP OP.
- Kompensasi Kerugian
- Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Pasal 6 (1) UU PPh didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun (pasal 6 ayat (2) UU PPh).
- Penyesuaian Fiskal : menyesuaikan jumlah penghasilan dalam pembukuan menjadi penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan Penghasilan Neto secara Fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan).
- Secara Komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
- Secara Fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar