8 Legal Karakter Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia


Pajak tidak langsung
PPN adalah jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak dengan kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara pada pihak-pihak yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli atau penerima jasa dari tindakan sewenang-wenang negara (pemerintah). Apabila PPN tidak dipungut, maka hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual atau pengusaha jasa, bukan tanggung jawab pembeli atau penerima jasa.

Pajak Objektif
PPN sebagai pajak yang tidak pandang bulu dan status, berbeda dengan PPh yang melihat status WP dan lain-lain

Bersifat Multi Stage Levy
Multi Stage Levy mengandung pengertian bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang “Multi Stage Levy” namun bersifat non kumulatif yaitu tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Penghitungan menggunakan Indirect Subtraction Method.
Yaitu dengan cara mengurangkan PPN yang dipungut oleh penjual/ pengusaha jasa dengan PPN yang dibayar kepada penjual/ pengusaha jasa lain.

Tarif tunggal (Single rate)
PPN Indonesia menganut tarif tunggal yang dalam UU PPN ditetapkan sebesar 10%. Meskipun demikian, dengan Peraturan Pemerintah (PP) dapat dinaikkan paling tinggi menjadi 15% atau diturunkan paling rendah menjadi 5%. Namun sampai saat ini belum pernah dikeluarkan PP yang menurunkan atau menaikkan tarif PPN.

Pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri, maka PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia.

Tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
PPN Indonesia termasuk tipe konsumsi (consumption type VAT) artinya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perolehan barang modal dapat dikurangi dari dasar pengenaan pajak.
Dalam bahasa indirect subtraction method, pajak masukan (input tax) dapat dikreditkan dengan pajak keluaran (output tax).





Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa