8 Legal Karakter Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
Pajak tidak langsung
PPN adalah jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak
dengan kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara pada
pihak-pihak yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli
atau penerima jasa dari tindakan sewenang-wenang negara (pemerintah).
Apabila PPN tidak dipungut, maka hal ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penjual atau pengusaha jasa, bukan tanggung jawab pembeli atau
penerima jasa.
Pajak Objektif
PPN sebagai pajak yang tidak pandang bulu dan status, berbeda dengan PPh yang melihat status WP dan lain-lain
Bersifat Multi Stage Levy
Multi Stage Levy mengandung pengertian bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang “Multi Stage Levy” namun bersifat non kumulatif yaitu tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Penghitungan menggunakan Indirect Subtraction Method.
Yaitu dengan cara mengurangkan PPN yang dipungut oleh penjual/ pengusaha jasa dengan PPN yang dibayar kepada penjual/ pengusaha jasa lain.
Tarif tunggal (Single rate)
PPN Indonesia menganut tarif tunggal yang dalam UU PPN ditetapkan sebesar 10%. Meskipun demikian, dengan Peraturan Pemerintah (PP) dapat dinaikkan paling tinggi menjadi 15% atau diturunkan paling rendah menjadi 5%. Namun sampai saat ini belum pernah dikeluarkan PP yang menurunkan atau menaikkan tarif PPN.
Pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri, maka PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
Tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
PPN Indonesia termasuk tipe konsumsi (consumption type VAT) artinya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perolehan barang modal dapat dikurangi dari dasar pengenaan pajak.
Dalam bahasa indirect subtraction method, pajak masukan (input tax) dapat dikreditkan dengan pajak keluaran (output tax).
Dalam bahasa indirect subtraction method, pajak masukan (input tax) dapat dikreditkan dengan pajak keluaran (output tax).
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar