Keterkaitan Tunjangan Pensiun dan Asuransi pada aspek PPh 21 dengan karakteristik PPh Badan
![]() |
Keterkaitan Tunjangan PPh 21 pada Aspek PPh Badan |
Saat terutangnya PPh 21 ini adalah saat dilakukan pembayaran maupun saat dibebankan sebagai biaya atau dihutangkan baik oleh cabang, pusat, perwakilan atau unit yang ada.
Sifat Tunjangan Pensiun, Asuransi, dll atas PPh 21 berkaitan dengan PPh Badan :
1. THT (Tunjangan Hari Tua) kategori pensiun tidak menjadi objek PPh 21 dan bersifat deductable pada PPh Badan
2. THT (Dipotongkan dari karyawan) kategori pensiun pengurang penghasilan brutto dan tidak bersifat deductable pada PPh Badan
3. Jaminan Kematian kategori asuransi menjadi objek penambah penghasilan brutto PPh 21 dan menjadi deductable PPh Badan
4. Jaminan Kecelakaan kerja kategori asuransi menjadi penambah penghasilan Brutto PPh 21 dan menjadi deductable PPh Badan
5. BPJS Kesehatan kategori asuransi yang dibayar oleh perusahaan merupakan penambah penghasilan Brutto PPh 21 dan deductable PPh Badan sedangkan yang dibayar oleh karyawan tidak menjadi objek PPh 21 dan non deductable
6. BPJS TK kategori pensiun dibayar perusahaan tidak menjadi objek PPh 21 namun tetap deductable PPh Badan sedangkan yang dibayar karyawan pengurang brutto PPh 21 dan deductable PPh Badan
Baca Juga : Konsep PPh pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar