INTISARI, PERBANDINGAN, RELEVANSI TERHADAP AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PADA PP NO 27 TAHUN 2014, PP NO 43 TAHUN 2014, DAN UU NO 6 TAHUN 2014

Akuntansi Sektor Public a. PP no 27 tahun 2014 Disebutkan bahwa PP 27 tahun 2014 merupakan PP penyempurnaan atas PP no 38 tahun 2008 dan PP no 6 tahun 2006, di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa peraturan ini menggantikan beberapa peraturan terkait dengan kebijakan pengelolaan aset negara yang sudah ada. Diantaranya adalah penilaian tanah atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindah tanganan yang mana disesuaikan dengan dengan standarisasi internasional. Beberapa dimensi keuangan atas laporan keuangan pemerintah dibahas di dalam peraturan ini, kepemilikan BMN (Barang Milik Negara) merupakan suatu garis besar atas peraturan ini. BMN dibeli dan diperoleh atas anggaran belanja negara, dan sebagian lagi merupakan berasal dari hibah. Oleh sebab itu peraturan yang dibuat di sini lebih membahas hal tersebut. Pada bagian tertentu, di dalam PP no 27 tahun 2014 membahas berbagai permasalahan terkait aliran dokumen yang berkaitan dengan BMN dan BMD. Proses y...