INTISARI, PERBANDINGAN, RELEVANSI TERHADAP AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PADA PP NO 27 TAHUN 2014, PP NO 43 TAHUN 2014, DAN UU NO 6 TAHUN 2014
a. PP no 27 tahun 2014
Disebutkan bahwa PP 27 tahun 2014 merupakan PP penyempurnaan atas PP no 38 tahun 2008 dan PP no 6 tahun 2006, di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa peraturan ini menggantikan beberapa peraturan terkait dengan kebijakan pengelolaan aset negara yang sudah ada. Diantaranya adalah penilaian tanah atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindah tanganan yang mana disesuaikan dengan dengan standarisasi internasional. Beberapa dimensi keuangan atas laporan keuangan pemerintah dibahas di dalam peraturan ini, kepemilikan BMN (Barang Milik Negara) merupakan suatu garis besar atas peraturan ini. BMN dibeli dan diperoleh atas anggaran belanja negara, dan sebagian lagi merupakan berasal dari hibah. Oleh sebab itu peraturan yang dibuat di sini lebih membahas hal tersebut.
Pada bagian tertentu, di dalam PP no 27 tahun 2014 membahas berbagai permasalahan terkait aliran dokumen yang berkaitan dengan BMN dan BMD. Proses yang dibahas di sini utamanya proses akuntansi yang real time di dalam proses ini. BMN yang terkait di PP tersebut adalah tanah, bangunan, dan BMN yang tidak berwujud. BMN bangunan mencakup infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur migas. Selain BMN tersebut terdapat BMN bersifat khusus yaitu mengandung kompleksitas khusus, di sini BMN dikerjasamakan sebagai investasi dan kontrak bilateral
PP no 27 tahun 2014 merupakan sarana penetapan administrasi BMN, pengelolaan serta pertanggung jawaban fisik BMN, tentunya berkaitan untuk akuntansi dan pelaporan laporan keuangan. Dijelaskan pula bahwa kegiatan pengelolaan dan penatausahaan BMN/BMD sesuai tupoksi pengguna BMN/BMD adalah kegiatan pendataan keberadaan fisik dan kondisi fisik BMN/BMD. Pengelolaan BMN, berdasarkan nilai wajar sesuai ayat 3 pasal 50 PP no 27 tahun 2014 dilakukan penilai pemerintah atau pun penilai dari publik. Di sini pemindah tanganan BMN juga diatur dan diatur ketentuannya seperti pemindahan aset tanah/ bangunan, bukan tanah bangunan. Inventarisasi juga diatur di sini, diatur bahwasanya kegiatan inventarisasi BMN atau BMD setidaknya satu kali dalam lima tahun.
b. PP no 43 tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini berisikan 13 bab beserta 159 pasal, dimana secara garis besar memuat bagaimana mudahnya desa-desa mengimplementasikan UU desa, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Kewenangan Desa, meliputi: Kewenangan berdasarkan hak asal-usul; Kewenangan lokal berskala desa; kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah; pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kota/ kabupaten; kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut dalam PP desa, sedikitnya terdiri atas: Sistem organisasi masyarakat adat; pembinaan kelembagaan; pembinaan lembaga hukum adat; pengelolaan tanah kas desa; pengembangan peran masyarakat desa.
2) Kewenangan Lokal berskala desa, meliputi: Pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigrasi; pengelolaan lingkunganpemukiman masyarakat desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengelolaan embung desa; pengelolaan air minum berskala desa; dan pembuatan jalan desa antar pemukiman wilayah pertanian.
3) Pemerintahan Desa, Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan tiga gelombang dalam 6 tahun.
4) Jabatan Kepala Desa, Lama jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali baik berturut-turut atau tidak berturutan.
5) Perangkat Desa, perangkat desa terdiri dari sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa; pelaksana kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan pelaksana teknis paling banyak 3 seksi.
6) Persyaratan perangkat desa, berpendidikan minimal SMU dan sederajat; berusia 20-42 tahun; terdaftar dan paling tidak terdaftar di desa tersebut selama 1 tahun
7) Penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya, diambil dari ADD, penetapan untuk gaji sekretaris desa paling sedikit adalah 70% dari kepala desa, perangkat desa paling tidak 50% dari penghasilan kepala desa. Tunjangan juga akan diberikan berasal dari APB Desa yang sah.
8) Penyelenggaran kewenangan desa, anggaran untuk menyelanggarakan kewenangan desa didapat oleh pemerintah untuk didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran kementrian melalui satuan kerja perangkat daerah.
9) Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa, Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
c. UU no 6 tahun 2014
UU no 6 tahun 2014 tentang Desa meliputi 16 Bab dan 122 pasal, dimana memiliki tujuan pengaturan yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman; memberi kejelasan status, dan kepastian hukum atas desa; melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat; mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masnyaraka efiesien dan efektif, terbuka, tanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik guna perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat; memajukan perekonomian masyarakat desa; memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Beberapa asas pengaturan desa disebutkan bahwa rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotong royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan.
Penataan desa, tujuannya adalah mewujukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menyejahterakan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa. Bentuknya penataan desa diantaranya adalah pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, penetapan desa.
Kewenangan desa, ada 4 macam kewenangan desa pertama, kewenangan atas hak asal usul (Kas desa, kelembagaan masyarakat); kewenangan lokal berskala desa (pasar desa,irigasi); kewenangan yang ditugaskan pemerintah; kewenangan lainnya.
Peyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa diselenggarakan oleh pemerintah desa. Pemerintah Desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan perangkat teknis.
Tugas dan hak kepala desa, Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, bina masyarakat, dan pemberdayaan. Haknya adalah mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja, rancangan dan menetapkan perdes, menerima penghasilan. Kewajiban kepala desa, larangan, juga dibahas secara rinci didalam UU ini.
Perangkat desa adalah yang bertugas membantu kepala desa melaksanakan tugas. Di dalamnya diatur pula aturan-aturannya. Beberapa diantarany juga dibahas musyawarah desa, penghasilan pemerintah desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, dan peraturan desa.
Keuangan dan aset desa, pendapatan bersumber diantaranya adalah dari asli desa terdiri dari usaha sendiri; alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; hasil pajak daerah dan retribusinya; alokasi dana desa; bantuan keuangan apbn atau apbd; hibah; dan lain-lain. Kekayaan milik desa disertifiikatkan atas nama pemerintah desa dan bangunan milik desa dilengkapi kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Alokasi anggaran apbn berdasarkan efektivitas program berbasis desa, besarannya juga diatur di sini. Pajak juga andil dengan memberikan 10% ke desa. Selain uu no 6 tahun 2014 ini juga banyak mengatur tentang adat dan lembaga di desa. Pembiinaan dan pengawasan (pemerintah pusat) juga andil di UU ini. Dijelaskan utamanya adalah memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa.
2. Perbandingan dengan PP sebelumnya
a. PP no 27 tahun 2014
Sebagai pembanding adalah PP no 6 tahun 2006 dan PP no 38 tahun 2008. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
a. Di PP 27 tahun 2014 ada istilah penilai, penilaian, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, di PP no 38 tahun 2008 ada istilah penilai dan penilaian tapi belum terdapat istilah kerja sama penyediaan infrastruktur, sedangkan di PP no 6 tahun 2006 tidak terdapat istilah-istilah tersebut.
b. Adanya istilah pemusnahan di PP 27 no 2014, sedangakn PP no 38 tahun 2008 tidak ada, sedangkan di nomor 6 tahun 2006 tidak adala penjelasan pemusnahan.
c. Dalam siklus pengelolaan BMN/D, di PP no 27 tahun 2014, terdapat tambahan poin pemusnahan, sedangkan di PP 38 2008 tidak ada siklusnya, dan di PP no 6 tahun 2006 belum ada istilah pemusnahan.
d. Di PP no 27 tahun 2014 ada tambahan kewenangan dan tanggung jawab menteri keuangan selaku pengelola BMN, sedangkan dilainnya tidak
e. Pengelola BMN didelegasikan jeoada oengguna barang sesuai dengan tata cara berlaku, sedangkan di PP sebelum PP no 27 tahun 2014 tidak
f. Terdapat tambahan kewenangan dan tanggung jawab gubenur/ walikota/bupati untuk penetapan pejabat pengurus dan simpan BMD, sebelum di PP no 27 tahun 2014, di PP no 6 tahun 2006 penetapan diurus oleh sekretaris daerah
g. Sekretaris daerah berwenang melakukan pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD. Pada sebelumnya kewenangan tersebut harus ke Gubenur, walikota, DPRD yakni pada PP 6 2006
h. Kewenangan tambahan dan tanggung jawab menteri terkait dengan ajuan usul pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang, mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN, yang mana di sebelum PP 27 tahun 2014 tidak ada.
i. Pengguna BMN dapat didelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu pada kuasa pengguna barang sesuai aturan, dimana sebelumnya tidak ada
j. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memerhatikan kebutuhan pelaksana tugas dan fungsi meliputi perencanaan hingga penghapusan BMN/D, sedangkan hanya di PP no 6 tahun 2006 perencanaan tidak dirinci
k. Adanya pengecualian penggunaan ketetapan status penggunaan yang tidak dilakukan di beberapa hal
l. BMN/D dapat dialihkan kepada pengguna barang lainnya untuk tugas dan fungsi
m. Pendelegasian penetapan status penggunaan BMN selain tanah kepada pengguna barang
n. Terdapat bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur yang masa sewa 5 tahun
o. Batasan waktu setor uang sewa yang paling lambat 2 hari kerja sebelum ditandatangani perjanjian sewa
p. Jangka waktu pinjam BMN/D paling lambat 5 tahun dan perpanjangan 1 kali
q. Pembagian kontribusi tetap
r. Pengecualian untuk bebearpa kerja sama pemanfaatan dalam janka waktu 50 tahun
s. Dalam jangka waktu pengoprasian hasil BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tusi pemerintah pusat/daerah minimal 10%
t. Pasal khusus kerja sama penyediaan infrastruktur dan tender
u. Dapat dilakukan penilaian kembali atas BMN/BMD yang telah ditetapkan
v. Ada perubahan ketentuan pemindahtanganan dibawah pengguna barang atau pengelola barang, di PP no 6 tahun 2006 harus melalui persetujuan pengelola barang
w. Ketentuan khusus pemusnahan dan penghapusan, di PP no 6 tahun 2006 dijadikan satu
x. Pengelolaan BMN/D digunakan oleh BLU mengikuti ketentuan PP tersebut, kecuali barang yang sepenuhnya untuk pelayanan, sedang di PP no 6 tahun 2006 tidak jelas pengecualiannya
y. Terdapat ketentuan BMN/D berupa rumah negara
z. Setiap bagian siklus terdapat dalam PP ini diatur lebih lanjut.
b. Perbedaan PP no 43 tahun 2014 dengan PP no 72 tahun 2005
1) Pada PP 72 tahun 2005, bisa dikatakan kurang adanya aturan keuangan pemerintahan desa yang merata dan tata kelola keuangan bisa dikatakan pula kurang. Berbeda dengan PP no 43 tahun 2014 yang strukturarisasi sudah mulai dilakukan, selain itu peraturan ini diatur juga perbaikan terkait bahwa APBN diatur khusus pembangunan dan percepatan yang secara khusus kepada desa.
2) Di dalam PP no 43 tahun 2014 Strukturasi pemerintahan desa juga semakin baik diatur secara jelas terkait seluruh elemen desa yakni pengaturan perangkat desa, penataan desa, pelimpahan wewenang, tata cara untuk menyusun peraturan desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat desa terdapat pembaruan untuk menyempurnakan, dan memperjelas kegiatan pemerintahan yang ada di dalam desa.
3) Mewajibkan pemerintahan desa untuk melakukan suatu pencatatan dan pelaporan atas catatan transaksi keuangan sebagai fungsi controlling dan penguat dalam pembentukan standar akuntansi pemerintah di dalam birokrasi pedesaan agar prosesnya jelas, lancar, dan dana dapat diserap secara maksimal untuk pembangunan
c. UU no 6 tahun 2014 dengan UU no 72 tahun 2004
1) Di dalam UU no 6 diatur bahwasanya dana milyaran rupiah langsung dari APBN akan masuk ke desa, dimana dijelaskan paling sedikit 10% pendapatan dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi alokasi khusus.
2) Penghasilan kepala desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, di lain sisi bagi perangkat desa juga dijamin penerimaan dan hak-hak lainnya.
3) Kewenangan kepala desa lebih tinggi dimana seolah-olah kepala desa berkuasa untuk mengatur dan membangun desa mereka masing-masing, bukan lagi menjadi seorang pesuruh camat seperti sebagaimana diatur peraturan sebelumnya
4) Masa jabatan menjadi bertambah, jadi 3 kali berturut-turut, membedakan dengan UU no 72 2004 yang hanya 2 kali masa jabatan
5) Di UU no 6 2014 terjadi penguatan fungsi di badan permusyawaratan desa, dimana BPD melakukan juga pengawasan kinerja kepala desa, sedangkan di UU 72 2004 tidak ada hal tersebut
3. Relevansi bersama akuntansi sektor publik
Dengan demikian dapat disimpulkan baik di pasal 27 tahun 2014 dan PP no 43 tahun 2014 beserta UU no 6 2014, Perangkat desa utamanya Kepala Desa harus mempelajari Akuntansi utamanya akuntansi pemerintahan. Di UU no 6 tahun 2014 beserta pengatur pelaksananya PP nomor 43 tahun 2014, dinyatakan bahwa akan ada aliran langsung kas bermilyar-milyar dari APBD/ APBN ke desa secara langsung. Tentu saja kepala desa harus belajar akuntansi yang berkaitan dengan sektor publik. Dana 1 milyar per tahun diharuskan ada pertanggung jawaban secara administratif, oleh sebab itu kepala desa wajib menguasai akuntansi minimal pembukuan. Jika banyak kepala desa tidak valid dalam melakukan proses administrasi ini akan menyebabkan banyak kepala desa tersandung korupsi. Selanjutnya jika sudah sesuai dengan standar tujuan transparansi dan reliable daripada laporan keuangan yang dihasilkan akan tercapai.
Sedangkan pada PP nomor 27 tahun 2014, mengenai penilaian tanah dan atau bangunan dalam rangka pemindahtanganan dan ketermanfaatan, untuk mendapatkan nilai wajar telah disesuaikan dengan praktik-praktik terbaik internasional. Penerapan fair value accounting diterapkan dan sistem penilaian dilakukan melalui penyesuaian nilai pasar yang ada saat ini. Sehingga disini menjadi suatu peningkatan kualitas bagi laporan Goverment Sector Financial, berkaitan pula terjadi proses peningkatkan kualitas kebijakan fiskal.
Daftar Pustaka
BKN.”Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik negara/Daerah”. http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/PERATURAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-NOMOR-27-TAHUN-2014.pdf. Diakses pada April 2015.
Aisyiah.”Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014”. http://aisyiyah.or.id/wp-content/files/PP-43-2014_Tentang_Desa.pdf. Diakses pada April 2015.
UNY.”undang-undang no 6 tahun 2014 Tentang Desa”. http://lkbh.uny.ac.id/system/files_force/UU_NO_6_2014.PDF?download=1. Diakses pada April 2015.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar