Tips Restitusi Cair Secara Umum


 
 
Halo rekan-rekan sahabat blogger

Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan postingan saya sebelumnya Tahap Persiapan Restitusi Restitusi yang sudah hampir satu tahun atas pengajuan restitusi tersebut sehingga untuk saat ini adalah tahap proses restitusi, pemeriksaan, hingga pengajuan dana yang cair kembali.

Sebelumnya saya adalah seorang pegawai akuntansi, keuangan, dan perpajakan di salah satu Konsorsium Pembangunan Pantai Ibu Kota. Pada mulanya saya merefleksikan bahwa restitusi itu harus dilaksanakan di akhir periode proyek selesai. Namun ternyata hal tersebut salah, karena di akhir periode pembangungan kami terkendala oleh menumpuknya restitusi sampai dengan bermilyar-milyar. Alhasil dari kesalahan perencanaan tersebut selama satu tahun hidup saya tidak begitu tenang. Vendor-vendor menagih hutang minimal 1 bulan sekali sampai dengan satu tahun berjalan. Bahkan pada kasusnya kami sudah sampai dengan di somasi tahap 1 oleh lawyer hukum yang ditunjuk si vendor kemudian kami kirimkan tanggapan sehingga somasi tersebut dapat terpending. 

Berdasarkan pengalaman tersebut bagi entitas-entitas kecil yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak marilah kita benahi administrasi perpajakan yang ada dan lakukan restitusi setiap bulan agar cash flow yang merupakan pundi-pundi kehidupan suatu entitas agar berjalan normal dan tidak perlu meminta pinjaman-pinjaman dari pihak lain.

Sebagai gambaran, pada tahun 2020 saya mengajukan proses restitusi di bulan Juli 2021 dengan melakukan pembetulan atas laporan PPN yang sudah saya submit untuk diubah menjadi di restitusikan dengan proses yang normal. Pada bulan Februari 2021 muncullah telpon dengan nomor asing kepada saya, ternyata pada kesempatan tersebut kami dipanggil untuk menghadap ke kantor pajak pratama yang terdaftar dalam NPWP Konsorsium kami. Rasa-rasanya sedikit lega karena pada saat tersebut saya yang secara de jure masih berada di konsorsium tersebut karena merupakan lanjutan agar bisa hidup sedikit lebih tenang karena bisa jadi beberapa hutang vendor bisa terbayarkan.

Pada mulanya kami dipanggil ke KPP tersebut pada tanggal 19 Februari 2021. Kami membuat janji satu bulan sebelumnya dengan pada saat tersebut adalah kondisi Pandemi, sehingga kecenderungannya adalah protokol kesehatan yang cukup ketat. Pada pemberian pernyataan tersebut adalah kuasa atas KSO kami.

Sebelum memberikan keterangan kepada pemeriksa pajak, hal-hal yang perlu diketahui dan ditanda tangani adalah :
1. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak
2. Penjelasan Hak & Kewajiban Pemeriksaan Lapangan
3. Surat Pernyataan Wajib Pajak sudah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen copy
4. Pakta Integritas

Selain itu tanyakan juga kepada pemeriksa pajak apakah dokumen yang perlu dibawa pada saat pertemuan dengan si pemeriksa, seperti halnya audit restitusi merupakan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak yang berdasarkan asersi-asersi tertentu dapat memberikan penilaian apakah sudah sesuai kepatuhan terhadap peraturan perpajakan atau belum. Berikut adalah konsentrasi pertanyaan dari aspek pemeriksaan pajak:

1. Kesediaan untuk diberikan keterangan dalam bentuk sadar tanpa paksaan
2. Jabatan dan kapan mulai menduduki
3. Apa wewenang dan jobsesk
4. Profil Konsorsium
5. Bisnis dan Kegiatan
6. Pencatatan pengakuan pendapatan dan beban
7. Rekening Koran
8. Keterangan tambahan

Proses tersebut adalah pertanyaan dari pihak pemeriksa kepada Kuasa Konsorsium atau pejabat yang dikuasakan untuk menjawab pertanyaan kepada pemeriksa pajak. Nah biasanya dokumen-dokumen yang diserahkan untuk diperiksa adalah :
1. SPT Masa PPN setiap bulan
2. Surat Ketetapan PPN
3. Laporan Keuangan
4. Buku Besar
5. Kontrak
6.Faktur Pajak Asli Masukan berikut kelengkapannya (Invoices, SPB/SPK/SP3, Laporan Penerimaan Barang, Bukti Bayar, BAST, dll).
7.Faktur Pajak Asli Keluaran berikut kelengkapannya (Invoices, SPB/SPK/SP3, Laporan Penerimaan Barang, Bukti Bayar, BAST, dll).
8. Rekening Koran Bank
9. SSP
10. Akte Konsorsium
11. KTP Pengurus
12. Data Softcopy transaksi pajak
13. Data-data lainnya

Untuk selanjutnya adalah proses pemeriksaan para auditor pajak untuk mengasersi kelengkapan-kelengkapan yang ada apakah sudah sesuai peraturan pajak atau belum. Sebagai tips, untuk proses pemeriksaan ini tetap harus dikawal dan sebaik mungkin diberikan jawaban apabila tim pemeriksa memberikan pertanyaan, dan apabila dalam tenggat waktu tertentu dirasa tidak ada feedback kembali boleh ditanyakan kepada si pemeriksa. Karena pada dasarnya auditor pajak ini tugasnya bermacam-macam dan tidak hanya mengatasi satu WP, mereka bisa puluhan bahkan ratusan WP yang pada saat tersebut sedang dalam tenggat pemeriksaan. 

Selanjutnya kami dikonfirmasi untuk datang memberikan keterangan kembali untuk kepada Auditor Pajak, sebagai gambaran auditor yang kami hadapi umumnya orang-orang muda juga dan enak diajak mengobrol maupun konsultasi. Sehingga bayangan bahwa auditor-auditor dari generasi-generasi lama yang sulit diajak kompromi atau sekadar ngobrol rasa-rasanya adalah cerita lama. Konfirmasi tersebut adalah fakta-fakta yang sekiranya kurang sesuai dengan asersi mereka. Tips terhadap konfirmasi-konfirmasi tersebut jelaskan sesuai keadaan yang dilapangan dan jawab sesuai yang ditanyakan jangan kemana-mana. 

Setelah sekitar 3 bulan berlalu tepat di bulan Mei 2021, kami dikonfirmasi bahwa ada beberapa hal yang harus dikoreksi pada umumnya temuan kami adalah terkait tanggal BAST PPN Masukan dan asersi atas barang tersebut bukan bagian dari kontrak. Sebagai tipsnya sebaiknya tidak serta merta di terima oleh kita, pada dasarnya tetap boleh dilakukan banding atas tersebut. Oleh sebab itu bagi konsorsium kami dilakukan konsultasi kepada yang sudah ahli di bidangnya maupun kuasa kso kami, dan ditemukan apakah ada keputusan-keputusan tertentu.

Setelah dilakukan penerimaan atas hasil pemeriksaan proses selanjutnya adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan bagian dari temuan-temuan yang kemudian harus kami tanda tangani. Kemudian dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. 

Begitulah seputar pengalaman mengajukan restitusi, bagi orang-orang keuangan dalam suatu proyek konsorsium adalah the last standing man yang harus menjaga gawang keuangan tidak boleh kebobolan. Kebobolan yang dimaksud adalah seputar restitusi atau denda pajak yang berkelanjutan. Maka pentingnya pengetahuan atau knowledge management system tentang keuangan perpajakan adalah pondasi utama dalam melakukan pencatatan suatu kejadian ekonomi. 

Mungkin sobat ingin bertanya-tanya seputar pengalaman restitusi boleh juga ke : yufi.witon@gmail.com 

 

 



Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa