ANALISIS ZAKAT ANTARA PERKULIAHAN DAN BUKU LITERATUR
Buku yang dibandingkan:
Judul : Kuliah Ibadah, “Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah”
Penuis : Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy
Editor : H.Z. Fuad Hasbi
Penerbit : PT Pustaka Rizki Putra
Tahun Terbit : 2000
Kota Terbit : Semarang
Cetakan : 1
Tebal Buku : 248 halaman
Zakat dari sisi pengertian:
a. Berdasar Materi Kuliah:
Secara bahasa memiliki pengertian penyucian dan pengembangan, berkah, dan melimpah. Secara Istilah zakat adalah bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan menerimannya, zakat adalah pengambilan sebagian harta dari orang Islam yang mencukupi nishab untuk kesejahteraan orang yang berhak.
b. Berdasar buku menurut syara’ zakat adalah jumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan terhadap golongan-golongan yang telah ditetapkan syara’.
Analisis pengertian zakat di inti keduanya sama yakni bahwa zakat adalah mengeluarkan harta tertentu untuk memberikan kesejahteraan golongan tertentu.
Posisi Zakat:
a. Berdasar materi kuliah:
Zakat adalah unsur penting yang wajib dilaksanakan bagi orang islam karena rukun, zakat adalah bagian dari aktivitas kedermawanan sebagai manifestasi kesalehan sosial seseorang.
b. Berdasar Buku:
Zakat suatu ibadah yang penting, kerap kali dalam Al-Qur’an menerangkat zakat beriringan dengan sembahyang. Ini menunjukan zakat dengan shalat memiliki hubungan yang rekat sekali dalam hal keutamaannya . sembahyang dipandang seutama-utamanya ibadah badaniyah dan zakat dipandang seutama-utamanya ibadah maliyah.
Perbandingan diantaranya keduanya zakat adalah sama-sama penting dan wajib salah satunya karena tertera dalam rukun islam.
Dasar Hukum Zakat dan Mekanisme pelaksanaan zakat:
1. Berdasarkan materi kuliah:
Dasar Hukum zakat diantaranya berdasa Al-Qur’an dan Al Hadist, yakni ada surat Al-Baqarah ayat 43, An-Nur 56, ayat 78, dan sebagainya, sedangkan Hadist yang disebutkan adalah Hadist Riwayat Al-Bukhari, Muslim At-Turmudzi dan An-Nasai tentang lima sendi agama Islam(rukun islam).
Sedangkan Mekanisme pengeluaran zakat mal ada memakai haul atau hitungan tahun, ada yang tidak memakai hitungan haul. Untuk zakat fitrah waktu pembayaran bisa dimulai 1 Ramadhan sampai dengan sebelum menjalankan shalat ‘Idul Fitri.
Klasifikasi persentase zakat mal adalah harta 2,5% biasanya untuk umum, harta 5% biasanya untuk pemodal banyak seperti petani, harta 10% misalnya pada petani yang pengairannya alami. Sedangkan zakat fitrah biasanya adalah 2,5kg atau 3,5 liter sesuai jenis makanan pokok sehari-hari.
2. Berdasarkan buku:
Lebih dijelaskan secara perinci, diantaranya adalah berikut
a. Zakat diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.
b. Zakat wajib pada perniagaan sebagimana wajib pada sapi, unta, kambing,dan tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap tahun sekali.
c. Masuk ke dalam fardhu zakat, mengeluarkan zakat fitri yang diperkenalkan zakat jiwa
d. Islam memperhatikan soal zakat ini, waktu, kadarnya, rishabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
e. Syara’ dengan tegas menjadikan zakat pada empat macam harta, diantaranya banyak beredar antara lain, tanaman dan buah-buahan; unta, sapi, dan kambing; emas dan perak; harta perniagaan
f. Islam mewajibkan zakat 1 tahun sekali.
g. Islam mewajibkan 1/5 pada rikaz dan tidak memfardhukan cukup setahun kita milikinya
h. Islam mewajibkan 1/10 pada buah-buahan dan tanam-tanaman
Islam mewajibkan 2,5% pada emas dan perak; mewajibkan zakat dari 40 ekor kambing yakni seekor kambing; zakat dari 30 ekor lembu yakni seekor lembu berumur 2 tahun; zakat dari 5 ekor unta yakni seekor kambing.
Perbandingan antara 2 sumber tersebut sebenarnya sama isinya menerangkan bahwa zakat itu sangatlah penting, namun dibuku lebih diperinci dasar melakukannya namun tidak dijelaskan asal sumbernya (al-hadist atau dari Al-Qur’an). Mekanisme pelaksanan zakat adalah sama yakni islam ada yang berdasarkan haul yang biasanya 1 tahun atau tidak. Untuk jumlah dan jenisnya di kedua sumber ini sama. Serta dijelaskan di keduanya bahwa terdapat kedua zakat yakni zakat mal dan zakat fitrah.
Masalah terkait zakat:
1. Berdasar Materi Kuliah:
Disebutkan bahwa permasalahan yang ada adalah berupa harta yang wajib dizakati, zakat dan pajak, zakat bagi lembaga, dan pengelolaan zakat.
2. Berdasar buku:
Diantaranya adalah zakat binatang yang mencari umpan sendiri, Zakat tumbuh-tumbuhan, kadar sha’ dan mud, dasar-dasar zakat,membayar sebagai pengganti benda.
Perbandingan yang ada di keduanya secara garis besar sama, masalah-masalah mengenai apa yang dihadapi sehari-hari dalam hal zakat. Bagaimana menentukan zakat, bagaimana mengelola zakat, dan lain-lain.
Dari sisi pembagian Zakat:
1. Berdasarkan materi kuliah, dijelaskan secara langsung yakni yang berhak menerima zakat dengan pengertian tertentu, yakni Fakir, Miskin, Amil, Gharim, Ibnu Shabil, Sabililah, dan Mualaf.
2. Berdasarkan buku dijelaskan orang yang berhak menerima zakat terbagi jadi 2 golongan yakni, golongan yang mengambil zakat karena hajatnya, yaitu orang fakir, orang miskin, budak berlian, dan Ibnu sabil. Golongan yang mengambil zakat karena memberi manfaat kepada muslimin, yaitu badan amalah, orang-orang yang diperjinakan hatinya, orang-orang yang berhutang untuk memperbaiki persengketaan dan para pejuang di jalan Allah.
Perbandingan diantara keduanya adalah terletak di penggolongannya, pada buku lebih dibagi menjadi dua garis besar yakni golongan yang mengambil zakat karena hajatnya dan karena member manfaat kepada muslimin. Sebenarnya isi kedua sumber tersebut sama namun hanya penyajian penggolongan di buku lebih diperinci.
Dari sisi Esensi pemberi dan penerima zakat:
1. Dari materi kuliah berupa bahwa dengan zakat, bagi muzaki dapat membersihkan jiwa, dari sifat bakhil, loba, dan tama serta menanamkan solidaritas terhadap golongan lemah, membersihkan jiwa mustahiq dari perasaan sakit hati, benci, dendam terhadap golongan kaya. Memberikan modal kerja pada golongan lemah untuk munculnya kemampuan dan kesempatan hidup layak.
2. Dari yang ada di buku dijelaskan dampak zakat bagi si pemberi antara lain dapat menghilangkan sifat kikir, dan mendorong sikap murah tangan; mendekatkan orang mukmin kepada Tuhan dan sadar kebahagiaan diperoleh dengan menafkafkan hartanya di jalan Allah SWT; mendorong mukmin menyempurnakan tauhidnya dan syahadahnya; mendorong hamba mensyukuri Allah SWT yang telah memberikan harta; memalingkan jiwa dari jalan yang terang; mengurangkan sifat tamak; Menjadmin harta tidak hilang sia-sia; dan sebagainya, bagi si penerima adalah memeliharanya dari kehinaan, kepapaan, dan aib kemiskinan, serta memantapkan iman dalam hati mereka, juga unntuk menarik mereka dari ikatan perbudakan, memperkokoh dasar jihad di jalan Allah.
Perbandingan diantara keduanya diantaranya adalah sama-sama memuat esensi baik yang ditimbulkan zakat yakni utamanya adalah esensi-esensi yang menyucikan jiwa manusia. Selain itu dari zakat dapat menghilangkan sikap kikir, dan dapat mendorong sikap murah tangan bagi manusia.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar