Pendidikan Pancasila - Pancasila Sebagai Etika Politik
EDUCATION - Pancasila pada ahakikatnya bukanlah merupakan pedoman langsung yang bersifat normatig atau praksis melainkan merupakan suatu nilai-nilai etika yang menjadi sumber norma moral maupun hokum yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam norma etika, moral maupun norma hokum.
Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu umum dan khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika umum membahas tentang aspek kehidupan manusia sedangkan etika khusu membahas tentang kewajiban diri sendiri dan etika social terhadap manusia lain.
Pengertian Nilai
Menurut Dictionary of Sociology and Related Sciences dikemukakan nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda memuaskan manusia. Jadi hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada benda. Nilai ini dapat berwujud materil atau non-materil.
Nilai Dasar, Instrumental, dan Nilai Praksis
a. Nilai dasar
Nilai dasar merupakan hakikat, esensi, makna, atau intisari yang terdalam dari suatu nilai. Nilai ini bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif, misalnya hakikat Tuhan.
b. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental atau nilai yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia merupakan suatu arahan, kebijaksanaan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar.
c. Nilai Praksis
Nilai Praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.
Etika Politik
Seperti yang telah dijelaskan bahwasanya etika social meliputi etika keluarga, etika, lingkungan, etika pendidikan, juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia. Secara Substansif etika politik berkaitan dengan bidang pembahasan moral yang tentunya merujuk pada manusia. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan pada ukuran harkat dan martabat sebagai manusia.
1. Pengertian Politik
Pengertian politik secara luas dan sesuai etika politik adalah menyangkut seluruh unsure yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2. Dimensi Politis Manusia
a. Manusia sebagai Makluk Individu-Sosial
Manusia tidak akan mungkin memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri masing-masing, namun tentu saja mereka butuh akan bantuan orang lain. Konsekuensinya ia harus menyesuaikan dengan lingkungannya. Selain itu manusia memilik sifat kesosialan yang mana dibuktikan melalui kodrat kehidupannya. Oleh karena itu tanggung jawab moral pribadi manusia hanya dapat berkembang dalam kerangka hubungannya dengan orang lain.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dalam keterkaitan dengan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hokum. Oleh karena itu dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya masing-masing terhadap kehidupan bernegara melalui tindakan-tindakannya. Cara efektif yang dapat menentukan kelakuan masyarakat adalah melalui lembaga yang memiliki kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya dan itu adalah negara. Dengan demikian hokum dan kekuasaan negara dapat berkaitan langsung dengan etika politik. Hokum sebagai penata masyarakat secara normatif namun hokum di sini tentunya sudah mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Pancasila merupakan sumber devirasi peraturan perundang-undangan juga sebagai sumber moralitas utama dalam hubungan dengan dengan legistimasi kekuasaan, hokum serta berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas yaitu dijalankan sesuai dengan hokum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis, dilaksanakan berdasar prinsisp-prinsip moral.
Kebijaksanaan serta keputusan diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik luar atau dalam negeri, ekonomi baik secara global maupun nasional, menyangkut rakyat dan lainnya selain berdasar hokum yang berlaku harus mendapat legistimasi dari rakyat dan juga berdasarkan prinsip moralitas.
Etika politik harus direalisasikan dalam diri setiap indibidu yang ikut kongrit dalam pemerintahan negara yakni para pejabat eksekutif anggota legislatigm yudikatif, para pejabat negara, dan penegak hokum. Bahwasanya mereka harus menyadari bahwa selain legistimasi hokum dan dan demokratis juga harus berdasar pada legistimasi moral.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar