Hukum dan Ketentuan Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah
1. Fardlu ‘Ain.
Pendukung: kalangan Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah (Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Mundir). Zhahiriyah juga berpendapat bahwa shalat berhamaah hukumnya wajib ‘ain dan menjadi syarat sahnya shalat.
Dalil: Hadits Nabi SAW riwayat Ibnu Majah
من سمع النداء فلم يأتيه فلا صلاة له الاّ من عذر (رواه إبن ماجة)
Artinya: “Barang siapa mendengar adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak shalat baginya, kecuali karena ada halangan (HR Ibn Majah)
2. Fardlu Kifayah.
Merupakan pendapat yang diunggulkan dikalangan Syafi’iyah (Ibnu Syuraih, Abu Ishaq, dan kebanyakan tokoh mutaqaddimin), sebagian Malikiyah, dan salah satu pendapat Ahmad bin Hanbal.
Dalil: Hadits Rasulullah riwayat Abu Dawud
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية (رواه ابوداود)
Artinya: “Setiap ada tiga orang di satu desa (kota) atau pedalaman, lalu di tengah-tengah mereka tidak dilaksanakan shalat berjamaah, maka pasti mereka akan dikalahkan oleh syaitan. Maka dari itu laksanakanlah shalat berjamaah, karena sesungguhnya serigala akan memakan domba yang menjauh dari rombongannya” (HR Abu Daud)
3. Sunnah Mu’akkad (sunah istimewa).
Pendukung: Hanafiyah, Malikiyah, Ja’fariyah, sebagian Syafi’iyah (Qadhi ‘Iyadh), dan satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
Untuk shalat lima waktu bagi laki-laki berjamaah di masjid lebih baik daripada berjamaah di rumah, sedangkan bagi perempuan shalat di rumah lebih baik karena lebih aman dari fitnah.
Dalil: dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah menjelaskan bahwa bagi wanita shalat di kamar tidurnya adalah lebih baik daripada bagian rumah lainnya. Tetapi dalam hadits lain riwayat Jamaah dari Abdullah Ibnu Umar disebutkan:
لا تمنعوا نسائكم المسجد إذا إستأذنّكم إليها
Artinya: “Janganlah kamu melarang istri-istrimu mendatangi masjid-masjid apabila mereka meminta idzin kepadamu untuknya”.
Syarat Sah Shalat Jamaah
1. Niat berjamaah bagi makmum
2. Makmum hendaklah meniatkan mengikuti imam.
3. Tempat berdirinya makmum tidak di depan imam.
4. Imam dan makmum berada dalam satu tempat.
5. Makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya.
6. Shalat imam harus diyakini sah oleh makmum.
7. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam.
8. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan dari imamnya.
9. Imam hendaklah jangan mengikuti yang lain.
10. Hendaklah sama aturan shalat makmum dengan shalat imam.
11. Laki-laki tidak sah mengikuti perempuan.
12. Keadaan imam tidak ummi, sedangkan makmum qari’.
13. Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahui shalatnya tidak sah (batal)
Syarat-syarat Imam
1. Islam.
2. Berakal.
Dalil: Q.S. An-Nisa’ ayat 43
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.
3. Baligh.
Menurut Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliah dan Dzahiriyah) anak kecil meski sudah mumayiz tidak sah menjadi imam.
Syafi’iyah dan Ja’fariyah: anak kecil yang telah mumayiz sah menjadi imam.
4. Laki-laki sejati bukan banci.
5. Suci dari hadats dan najis.
6. Menguasai rukun dan bacaan shalat dengan baik.
Jumhur ulama: orang yang tidak pandai membaca al-fatihah dan bacaan rukun lainnya tidak sah menjadi imam orang yang pandai membacanya.
7. Tidak sedang menjadi makmum.
Berjamaah dengan orang yang semula jadi makmum, menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Ja’fariyah: tidak sah.
Sedangkan menurut Syafiiyah dan Dzahiriyah: sah.
8. Tidak berhalangan terus menerus.
9. Orang yang adil.
Hanbaliyah dan Ja’fariyah: orang fasik tidak sah menjadi imam. Fuqaha lain sah, tetapi makruh.
Yang Paling Berhak Menjadi Imam
1. Penguasa wilayah.
2. Imam tetap suatu masjid.
3. Imam yang paling tahu hukum-hukum sekitar shalat.
4. Orang yang lebih baik bacaan al-Qur’annya.
5. Orang yang paling wara’.
6. Orang yang paling utama nasabnya.
7. Orang yang paling baik pola hidupnya.
8. Orang yang paling bersih pakaiannya.
9. Orang yang paling baik suaranya.
10. Orang yang telah beristri.
11. Orang yang paling adil.
12. Orang yang paling tua
Orang yang Makruh Menjadi Imam
1. Orang fasik.
2. Ahli bid’ah.
3. Orang buta.
4. Imam yang bacaannya menyimpang dari kaedah bahasa Arab.
5. Imam yang tidak fasih dalam membaca huruf al-Qur’an.
6. Imam yang tidak dikhitan.
Hal-hal yang perlu dijauhi oleh imam
1) Membaca satu surat selain al-Fatihah dengan berulang-ulang dalam satu rakaat/dua rakaat
2) Memanjangkan ruku’ untuk menunggu orang yang masuk masjid agar mendapatkan jamaah (kecuali menurut Syafiiyah, Hanbaliyah dan Ja’fariyah).
3) Berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat makmumnya.
4) Melakukan shalat sunnah di tempat ia mengimami
5) Berdo’a untuk diri sendiri saja, tidak menyertakan para makmum dalam do’anya.
6) Orang-orang yang berhak menjadi imam tidak boleh menolak menjadi imam.
1. Niat berjamaah bagi makmum
2. Makmum hendaklah meniatkan mengikuti imam.
3. Tempat berdirinya makmum tidak di depan imam.
4. Imam dan makmum berada dalam satu tempat.
5. Makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya.
6. Shalat imam harus diyakini sah oleh makmum.
7. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam.
8. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan dari imamnya.
9. Imam hendaklah jangan mengikuti yang lain.
10. Hendaklah sama aturan shalat makmum dengan shalat imam.
11. Laki-laki tidak sah mengikuti perempuan.
12. Keadaan imam tidak ummi, sedangkan makmum qari’.
13. Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahui shalatnya tidak sah (batal)
Syarat-syarat Imam
1. Islam.
2. Berakal.
Dalil: Q.S. An-Nisa’ ayat 43
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.
3. Baligh.
Menurut Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliah dan Dzahiriyah) anak kecil meski sudah mumayiz tidak sah menjadi imam.
Syafi’iyah dan Ja’fariyah: anak kecil yang telah mumayiz sah menjadi imam.
4. Laki-laki sejati bukan banci.
5. Suci dari hadats dan najis.
6. Menguasai rukun dan bacaan shalat dengan baik.
Jumhur ulama: orang yang tidak pandai membaca al-fatihah dan bacaan rukun lainnya tidak sah menjadi imam orang yang pandai membacanya.
7. Tidak sedang menjadi makmum.
Berjamaah dengan orang yang semula jadi makmum, menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Ja’fariyah: tidak sah.
Sedangkan menurut Syafiiyah dan Dzahiriyah: sah.
8. Tidak berhalangan terus menerus.
9. Orang yang adil.
Hanbaliyah dan Ja’fariyah: orang fasik tidak sah menjadi imam. Fuqaha lain sah, tetapi makruh.
Yang Paling Berhak Menjadi Imam
1. Penguasa wilayah.
2. Imam tetap suatu masjid.
3. Imam yang paling tahu hukum-hukum sekitar shalat.
4. Orang yang lebih baik bacaan al-Qur’annya.
5. Orang yang paling wara’.
6. Orang yang paling utama nasabnya.
7. Orang yang paling baik pola hidupnya.
8. Orang yang paling bersih pakaiannya.
9. Orang yang paling baik suaranya.
10. Orang yang telah beristri.
11. Orang yang paling adil.
12. Orang yang paling tua
Orang yang Makruh Menjadi Imam
1. Orang fasik.
2. Ahli bid’ah.
3. Orang buta.
4. Imam yang bacaannya menyimpang dari kaedah bahasa Arab.
5. Imam yang tidak fasih dalam membaca huruf al-Qur’an.
6. Imam yang tidak dikhitan.
Hal-hal yang perlu dijauhi oleh imam
1) Membaca satu surat selain al-Fatihah dengan berulang-ulang dalam satu rakaat/dua rakaat
2) Memanjangkan ruku’ untuk menunggu orang yang masuk masjid agar mendapatkan jamaah (kecuali menurut Syafiiyah, Hanbaliyah dan Ja’fariyah).
3) Berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat makmumnya.
4) Melakukan shalat sunnah di tempat ia mengimami
5) Berdo’a untuk diri sendiri saja, tidak menyertakan para makmum dalam do’anya.
6) Orang-orang yang berhak menjadi imam tidak boleh menolak menjadi imam.
Tempat Berdiri Makmum
1) Apabila makmum banyak orang (dewasa, anak, dan perempuan), maka barisan pertama diisi oleh para makmum dewasa laki-laki, anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan, dan terakhir orang-orang perempuan dewasa.
2) Apabila makmumnya dua orang, laki-laki dan perempuan, maka makmum yang laki-laki berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang imamnya.
3) Apabila makmumnya dua orang laki-laki, maka keduanya berdiri di belakang imam. Hanabilah: jika salah satunya anak kecil, maka makmum yang dewasa berdiri di sebelah kanan imam dan anak kecil di sebelah kanan orang dewasa atau di sebelah kiri imam, bukan di belakang semuanya.
4) Apabila makmumnya seorang laki-laki, maka para fuqaha sepakat tempat berdirinya adalah sebelah kanan imam ke belakang sedikit dengan tumitnya. Makruh berdiri sejajar dengan imam, di sebelah kirinya atau di belakang agak jauh, karena itu menyalahi sunah rasulullah.
5) Jika makmumnya perempuan, satu atau banyak, maka tempat berdiri makmum di belakang imam.
6) Seorang makmum yang berdiri sendirian di belakang barisan hukumnya makruh dan menggugurkan pahala shalat jamaah, bahkan Hanabilah dan Dzahiriyah menyatakan bahwa shalatnya rusak. Namun Jumhur menghukumi shalatnya sah. Dalil: Hadits Rasul saw riwayat Ibnu Majah dari Ali bin Syaiban:
إستقبل صلاتك لا صلاة للذي خلف الصف
Artinya: “Berusahalah agar shalatmu diterima. Tidak ada shalat bagi orang yang berdiri sendirian di belakang barisan”.
Hukum Masbuq
Masbuq adalah orang yang mengikut kemudian, ia tidak sempat membaca al-FatIhah beserta imam di rakaat pertama. Jika masbuq mendapati imam sebelum ruku’ atau sedang ruku’ dan ia dapat ruku’ yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rakaat, berarti shalatnya itu terhitung satu rakaat. Kemudian tidaklah ditambah kekurangan rakaatnya jika belum cukup, sesudah imam memberi salam.
Imam yang dibenci
Jika kebencian jamaah didasarkan pada masalah keagamaan maka menurut sebagian ulama haram hukumnya menjadi imam. Sebagian lagi mengatakan makruh. Sebab jika imam yang dibenci tetap menjadi imam dikhawatirkan terjadi fitnah, dan jamaah akan berkurang.
Halangan Berjamaah
1. Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah.
2. Karena angin kencang.
3. Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
4. Karena lapar dan haus sedangkan makanan sudah tersedia, begitu juga ketika sangat ingin buang air besar/air kecil.
5. Karena baru makan makanan yang busuk dan baunya sukar dihilangkan, seperti: bawang, petai, jering/jengkol, dsb.
1) Apabila makmum banyak orang (dewasa, anak, dan perempuan), maka barisan pertama diisi oleh para makmum dewasa laki-laki, anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan, dan terakhir orang-orang perempuan dewasa.
2) Apabila makmumnya dua orang, laki-laki dan perempuan, maka makmum yang laki-laki berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang imamnya.
3) Apabila makmumnya dua orang laki-laki, maka keduanya berdiri di belakang imam. Hanabilah: jika salah satunya anak kecil, maka makmum yang dewasa berdiri di sebelah kanan imam dan anak kecil di sebelah kanan orang dewasa atau di sebelah kiri imam, bukan di belakang semuanya.
4) Apabila makmumnya seorang laki-laki, maka para fuqaha sepakat tempat berdirinya adalah sebelah kanan imam ke belakang sedikit dengan tumitnya. Makruh berdiri sejajar dengan imam, di sebelah kirinya atau di belakang agak jauh, karena itu menyalahi sunah rasulullah.
5) Jika makmumnya perempuan, satu atau banyak, maka tempat berdiri makmum di belakang imam.
6) Seorang makmum yang berdiri sendirian di belakang barisan hukumnya makruh dan menggugurkan pahala shalat jamaah, bahkan Hanabilah dan Dzahiriyah menyatakan bahwa shalatnya rusak. Namun Jumhur menghukumi shalatnya sah. Dalil: Hadits Rasul saw riwayat Ibnu Majah dari Ali bin Syaiban:
إستقبل صلاتك لا صلاة للذي خلف الصف
Artinya: “Berusahalah agar shalatmu diterima. Tidak ada shalat bagi orang yang berdiri sendirian di belakang barisan”.
Hukum Masbuq
Masbuq adalah orang yang mengikut kemudian, ia tidak sempat membaca al-FatIhah beserta imam di rakaat pertama. Jika masbuq mendapati imam sebelum ruku’ atau sedang ruku’ dan ia dapat ruku’ yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rakaat, berarti shalatnya itu terhitung satu rakaat. Kemudian tidaklah ditambah kekurangan rakaatnya jika belum cukup, sesudah imam memberi salam.
Imam yang dibenci
Jika kebencian jamaah didasarkan pada masalah keagamaan maka menurut sebagian ulama haram hukumnya menjadi imam. Sebagian lagi mengatakan makruh. Sebab jika imam yang dibenci tetap menjadi imam dikhawatirkan terjadi fitnah, dan jamaah akan berkurang.
Halangan Berjamaah
1. Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah.
2. Karena angin kencang.
3. Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
4. Karena lapar dan haus sedangkan makanan sudah tersedia, begitu juga ketika sangat ingin buang air besar/air kecil.
5. Karena baru makan makanan yang busuk dan baunya sukar dihilangkan, seperti: bawang, petai, jering/jengkol, dsb.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar