Ekonomi Islam - Manajemen dakwah, Zakat dan kebijakan public (sejarah dan rasionalitas sektor publik , peranan zakat dan dakwah)
EDUCATION - Jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syara’ yaitu menukar harta dengan harta. Bahwa harta benda kita, untuk dibelanjakan maka transaksi jual beli boleh dalam hukum islam sendiri. Jadi jual beli boleh-boleh saja dalam dunia perekonomian kita sekarang yang berkembang dalam masyarakat kita sekarang ini, contohnya jual beli dalam pembangunan took-toko, ataupun kedai-kedai, maupun jual beli hewan, maupun tumbuhan.
Dan arti dari manajemen sendiri, manajemen adalah mengatur atau mengelola. Dari definisi antara jualbeli dan manajemen, dapat menjadi sebuah definisi atau pengertian yang lain, manajemen dakwah dalam jual beli yaitu suatu system pengelolaan yang dmana dalam sebuah transaksi didalamnya terdapat suatu unsur ajakan untuk beragama yang baik.
A. Peranan manajemen dakwah dalam bidang ekonomi,
Dalam bidang ekonomi, proses da’wah antara lain berupa ikut mencari jalan keluar terhadap kesulitan yang dihadapioleh masyarakat dalam mendapatkan lapangan kerja serta memberikan dorongan agar setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan dalam mngelola dan memanfaatkan sumber-sumber dan kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT kepada umat bmanusia. Setiap usaha yang bermaksud untuk memonopoli kekayaan alam buat kepentingan diri sendiri dengan demikian merugikan kepentingan orang lain, haruslah dicegah dan diberantas. Demikian pula proses da’wah dalam bidang ini tidak mengenal berhenti sebelum prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran dalam pencarian rezeki itu dapat ditegakkan. Dengan demikian adanya system riba, kicuh-mengicuh, manipulasi dalam perdagangan, penimbunan bahan makanan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dan sebagainya adalah praktek-praktek yang harus diberantas dalam kehidupan sekarang.
B. Konsep Manajemen Dakwah Jual Beli.
Yang perlu ada dalam suatu manajemen dakwah dalam hal jual beli antara lain, dapat diambil dari sebuah buku dalam pegantar manajemen diantaranya adalah;
ð Proses (Process) adalah satu seri atau sekuensi sistemik dari tindakan yang dilakukan manajer, yaitu atasan kita, seperti dalam sebuah kantor seperti manajera, tapi bilamana didalam sebuah hubungan jual beli, manajer itu adalah seorang yang dikasih sesuatu tanggung jawab kepada atasan untuk mengkoordinasikan sebuah jual beli itu sendiri, disini mutlak untuk bertanggung jawab dalam menjalankan jual beli itu. Seperti halnya seorang yang di jadikan sebuah manajer harus berlaku adil atau jujur,
ð Optimasi (Optimize) berarti bahwa, seorang penjual harus bekerja untuk hasil-hasil jangka panjang yang mungkin paling baik. Untuk itu ia memerlukan pengetahuan, ketrampilan dan motivasi.
ð Fungsi-fungsi (Function) adalah bagaimana seorang pengusaha itu mengoptimasi sumber-sumber dan tugas-tugas. Fungsi manajemen yang umum dilakukan oleh seorang pemimpin adalah perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pemimpin dan pengontrolan.
ð Sumber-sumber (Resources) segala saesuatu yang dibutuhkan dan digunakan untuk memenuhi suatu kebutuhan.
ð Tugas-tugas (Tasks) ialah berbagi pekerjaan yang harus dilakukan atau dikerjakan oleh organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya.
ð Tujuan atau sasaran (Goals) yaitu hasil yang akan dicapai yaitu berupa material atau sebuah keuntungan dari semua kerja kerasnya.
Dalam konsep manajemen dalam jual beli yatu kita harus memiliki rencana-rencana, bagaimana rencana itu dapat kita terapkan dalam sebuah bisnis jual beli tujuan untuk berdakwah. Kita sering mengenal sebuah peribahasa tentang manajemen dakwah, yaitu “waktu bagaikan pedang” itu mengandung sebuah unsur manajemen.
Sebuah hadits yang berbunyi “Bahwa seseorang kamu membawa tali (pada pagi-pagi hari) pergi berangkat mencari dan mengerjakan kayu api ke bukit-bukit, maka dijualnya, dimakannya dan disedekahkannya, lebih baik lagi daripada dia hidup meminta-minta kepada manusia lainnya.”
Dengan contoh yang sangat sederhana dan primitif itu, Nabi dapat menegaskan soal-soal ekonomi di dalam bahagiaannya.
• Mengerjakan kayu api, adalah berarti berusaha menambah produksi,
• Berusaha menjualnya, adalah mengerjakan distribusi (pembahagian),
• Memakannya adalah berarti memenuhi “konsumsi” (pemakaian),
• Mensedekahkan kepada orang lain, adalah mengerjakan rencana sosial
Perencanaan Da’wah dalam jual beli
Setiap usaha, apapun tujuannya, hanya dapat berjalan secara efektif dan effisiens, bilamana sebelumnya sudah dipersiapkan dan direncanakan terlebih dahulu dengan matang. Demikian pula usaha da’wah islam yang mencakup segi-segi yang sangat luas itupun hanya dapat berlangsung dengan effektif dan effisiens, bilamana sebelumnya sudah dilakukan tindakan-tindakan persiapan dan perencanaan secara matang pula. Yang perlu diperhatikan antara lain.
a. Pemikiran dan perhitungan massa depan,
b. Penentuan dan perumusan sasaran dalam rangka pencapaian tujuan,
c. Penetapan tindakan-tindakan dan prioritas pelaksanaanya,
d. Penetapan metode,
e. Penentuan dan penjadwalan waktu,
f. Penentuan lokasi atau tempat,
g. Penetapan biaya, fasilitas dan faktor-faktor lain yang diperlukan bagi penyelengaraan.
B. Zakat
Pengaruh zakat terhadap masyarakat dan ekonomi Islam sangat signifikan sekali. Dalam zakat terhadap sikap empati kepada orang-orang fakir miskin serta merta proaktif untuk kemaslahatan umum.
Hal itu seperti yang sama-sama diketahui tercermin jelas pada pengalokasiannya. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).
Kedelapan asnaf (golongan) tersebut diantara mereka ada yang mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhannya dan ada pula yang mengambilnya dikarenakan kebutuhan kaum muslimin kepadanya. Orang-orang fakir, miskin, gharim (orang-orang yang berhutang), ibnus sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan riqab (hamba sahaya), adalah orang-orang yang mengambil zakat demi memenuhi kebutuhan mereka.
Adapun mereka yang mengambil zakat dikarenakan manusia membutuhkannya seperti orang yang berhutang demi mendamaikan keluarga, atau para amil zakat dan para mujahid fi sabilillah.
Apabila kita mengetahui bahwa distribusi zakat kepada 8 golongan ini bisa memenuhi kebutuhan khusus bagi orang yang diberinya, ditambah untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, maka kita tentu bisa mengetahui sejauh mana manfaat zakat bagi masyarakat.
Demikian pula manfaatnya bagi ekonomi Islam dalam mendistribusikan harta secara merata diantara orang-orang kaya . Dimana melalui zakat, harta orang-orang kaya diambil untuk dibagikan kepada orang-orang fakir.
Dalam hal ini terdapat cara pemerataan kekayaan sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial. Kekayaan yang semakin melambung disatu sisi dan pada sisi yang lain terdapat kemiskinan yang semakin mengkhawatirkan.
Melalui zakat juga terjalin kedamaian masyarakat dengan bersatunya hati mereka. Karena orang-orang miskin ketika melihat orang-orang kaya menginfakkan hartanya kepada mereka dan memberikan zakat yang tidak disertai sikap menyebut-nyebut kebaikannya -karena zakat diwajibkan Allah kepada mereka- , maka orang-orang fakir itu pasti akan mencintai orang-orang kaya.
Berbeda apabila orang-orang kaya itu bakhil dengan zakatnya, maka hal tersebut akan melahirkan permusuhan dan sikap dengki di hati para orang fakir. Dan pada penutup ayat itu menjelaskan kemaslahatan zakat, sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi, “Sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
C. Kebijakan Publik
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakn fiscal tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak, kedua: kebijakan belanja. Kedua instrumen tersebut akan tercermin dalam anggaran belanja Negara. Kebijakan fiscal adalah bagian dari kebijakan ekonomi suatu Negara yang tidak dapat berdiri sendiri dalam pencapaian tujuan-tujuan ekonomi, kebijakan penting lainnya adalah kebijakan moneter.
Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah ompenen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tiga hal berikut: Pertama, kebijakan pendapatan yang dalam ekonomi modern lebih terfokus pada kebijakan pajak. Kedua, kebijakan pengeluaran pemerintah. Ketiga, utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang ditentukan oleh situasi sosio-ekonominya, komitmen ideology, dan hakikat sistem ekonomi.
Pada sistem ekonomi sosialis sector publik semuanya dikuasai oleh pemerintah, pada sistem kapitalis peran sektor public relative kecil tetapi sngat penting. Pada sistem ekonomi Islam, hak pemilikan swasta diakui, pemerintah bertanggung jawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tetapi juga menbantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal, di antaranya adalah:
a) Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintah Muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang Muslim yang memiliki harta melebihi nisab.
b) Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi Islam.
c) Ketika pinjaman dalam Islam bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau bagi hasil.
d) Ekonomi Islam diupayakan untuk membantu masyarakat yang terbelakang.
e) Negara Islam merupakan Negara sejahtera yang memiliki makna lebih luas dari konsep Barat.
f) Pada saat perang, Islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupan, tetapi juga harta benda untuk menjaga agama.
Kebijakan Pendapatan
Sarana-sarana pemenuhan kebutuhan umum serta pendapatan Baitul Maal pada masa Rasulullah tidak ada bukti konkrit mengenai hal tersebut, tapi data-data lain dapat kita jadikan bukti mengenai hasil pendapatan yaitu kehidupan di Madinah di masa awalnya tergambarkan sangat sulit. Bersamaan dengan pensyariatan zakat, pemasukan lain pun mulai terlembagakan, mulai dari ghanimah perang Badar, kemudian perang-perang berikutnya, juga fai’ seperti fai’ Bani Nadhir Khaibar. Pemasukan lainnya yang dilembagakan adalah jizyah, dalam suatu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu hullah.
Kebijakan Belanja Pemerintah
Efisiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Para ulam terdahulu telah memberikan kaidah-kaidah umum, di antarany:
a) Timbangan belanja pemerintahharus senantiasa mengikuti kaidah maslahah.
b) Menghindari kesulitan harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
c) Madharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madharat skala umum.
d) Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindari pengorbanan skala umum.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar