Prinsip-prinsip Kepemimpinan Islam
A. Kepemimpinan Islam
Kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh seorang pemimpin besar, dimana tidak ada satu pun manusia yang mampu menandingi kepemimpinan ini, suatu kepemimpinan yang mengubah sejarah dunia, kepemimpinan yang membawa rahmat bagi seluruh semesta, yakni kepemimpinan baginda Muhammad SAW beserta para Sahabat dan Al-Khulafa’ur Rasyidin. Islam memiliki sumber pijakan yang kuat untuk dijadikan penuntun kehidupan, suatu pedoman yang bersumber pada dua kekuatan besar, yakni Al – Quran dan Al – Hadist. Dua sumber mulia ini lah sebagai ideologi hidup, cahaya untuk menjadi muslim yang paripurna. Al – Quran dan Hadist serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan Islam sebagai salah satu model kepemimpinan yang diakui keunggulannya di dunia Internasional.
Kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh seorang pemimpin besar, dimana tidak ada satu pun manusia yang mampu menandingi kepemimpinan ini, suatu kepemimpinan yang mengubah sejarah dunia, kepemimpinan yang membawa rahmat bagi seluruh semesta, yakni kepemimpinan baginda Muhammad SAW beserta para Sahabat dan Al-Khulafa’ur Rasyidin. Islam memiliki sumber pijakan yang kuat untuk dijadikan penuntun kehidupan, suatu pedoman yang bersumber pada dua kekuatan besar, yakni Al – Quran dan Al – Hadist. Dua sumber mulia ini lah sebagai ideologi hidup, cahaya untuk menjadi muslim yang paripurna. Al – Quran dan Hadist serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan Islam sebagai salah satu model kepemimpinan yang diakui keunggulannya di dunia Internasional.
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada para anggota yang dipimpin, namun juga akan dipertanggungjawabkan secara langsung dihadapan Allah SWT. Jadi, pertanggungjawaban kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bersifat horizontal-formal sesama manusia, tetapi bersifat vertikal-moral, yakni pertanggungjawaban langsung kepada Allah SWT di akhirat nanti. Seorang pemimpin dapat dikatakan bebas dari tanggung jawabnya secara formal di hadapan orang-orang yang dipimpinnya, tetapi ia belum tentu lulus sebagai pemimpin ketika berada di hadapan Allah SWT. Untuk mengapresiasi orang – orang yang amanah terhadap tanggung jawabnya, Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi surga firdaus, mereka akan kekal didalamnya”. (QS.Al Mukminun 8-9)
Kepemimpinan dalam Islam (kekhilafahan) adalah pondasi yang mengokohkan prinsip-prinsip agama dan mengatur kepentingan-kepentingan umum hingga urusan rakyat berjalan dengan normal. Menurut Ad-Dumaiji, kemuliaan dan ketinggian derajat bagi umat Islam, hanya dapat diraih dengan cara kembali berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta berjuang menegakkan khilafah Islamiyah yang akan menjaga agama Islam dan mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam.
Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan pada umumnya mempunyai prinsip-prinsip yang mendasari terbentuknya suatu kekuasaan dan sebagai landasan dalam membuatat suatau kebijakan dan kebijakan pemerintah. Kepemimpinan Islam harus dilandasi ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang acuan utamanya adalah meneladani Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin. Kepemimpinan yang di bangun oleh Rasulullah SAW berlandaskan pada dasar-dasar yang kokoh yang pada prinsipnya untuk menegakkan kalimah Allah SWT.
B. Prinsip-prinsip Umum dalam Kepemimpinan
Secara umum seorang pemimpin dapat memberikan komando kepada yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan yang diharapkannya, beberapa prinsip kepemimpinanan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Harus menpunyai visi dan misi serta tujuan yang jelas, jika perlu diterapkan tahapan-tahapan pencapayan tersebut, ada semacam prioritas. Mana yang lebih dulu untuk dikerjakan dan mana hendak dilakukan kemudian.
2. Perumusan pokok dan fungsi setiap unit (bagian) organisasi juga harus jelas, tidak ada tumpang tindih dalam pembagian tugas.
3. Pendelegasian dalam wewenang harus jelas.
4. Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab.
Poin kempat ini sangat penting untuk diperhatikan dalam sebuah kepemimpinana organisasi, tanggung jawab antara pemimpin dengan yang dipimpin harus seimbang dengan hak dankewajiban yang dipikulnya. Hal ini harus sebanding dengan besar kecilnya organisasi dimana ia menjadi anggotanya, semakin besar beban yang dipikulnya atau semakin besar organisasi yang ia menjadi anggotanya. Maka akan semakin besar hak dan kewajibannya yang disandangnya.
Agar hak dan kewajibannya yang semakin besar itu dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan, maka diperlukan peningkatan kualitas orang yang diserahi hak dan tanggung jawab tersebut. Misalnya, kualitas seseorang “kepala bagian” harus lebih tinggi daripadanya “kepala seksi” sebab kepala bagian yang memimpin organisasi yang lebih besar dari kepala seksi, disinilah seorang pemimpin harus cakap dalam memilih personil yang diserahi tugas pemimpin suatu unit (bagian) secara tepat kekeliruan dalam memilih personil akan berakibat runtuhnya wibawa seorang pemimpin.
C. Prinsip Kepemimpinan Islam
Prinsip berasal dari kata principle yang bermakna asal, dasar, prinsip sebagai dasar pandangan dan keyakinan, pendirian seperti berpendirian, mempunyai dasar atau prinsip yang kuat. Adapun dasar dapat diartikan asas, pokok atau pangkal (sesuatu pendapat aturan dan sebagainya). Demikian pengertian prinsip secara umum adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang / kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu. Sedangkan pengertian prinsip yaitu bermakna pandangan yang mendasar terhadap sesuatu yang menjadi sumber pokok sehingga menjadi konsep, nilai dan asas dalam kepemimpinan Islam.
Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan pada umumnya mempunyai prinsip-prinsip yang mendasari terbentuknya suatu kekuasaan dan sebagai landasan dalam membuatat suatau kebijakan dan kebijakan pemerintah. Kepemimpinan Islam harus dilandasi ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah, yang acuan utamanya adalah meneladani Rasulullah saw. dan khulafaur Rasyidin.
Kepemimpinan yang di bangun oleh Rasulullah saw. Berlandaskan pada dasar-dasar yang kokoh yang pada prinsipnya untuk menegakkan kalimah Allah swt. Prinsip-prinsip atau dasar- dasar kepemimpinan islam adalah sebagai berikut:
1. Prinsip tauhid
Prinsip Tauhid merupakan salah satu prinsip dasar dalam suatu kepemimpinan (pemerintahan Islam). Hal ini dapat dilihat dengan cara menyimak sejarah Islam itu sendiri. Sebab perbedaan akidah yang fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. Oleh karena itu, Islam mengajak kearah satu kesatuan akidah diatas dasar yang dapat diterima oleh berabagi umat yakni Tauhid.
Dasar tauhid atau dasar menegakkan kalimah tauhid serta mamudahkan penyebaran islam kepada seluruh umat manusia. Dalam al–Qur’an prinsip ini dijelaskan dalam berbagai surat dan ayat, yaitu diantaranya:
• Surat al Ikhlas ayat 1- 4
قل هو الله احد (1) الله الصمد (2) لم يلد ولم يولد (3) ولم يكن له كفوا احد (3)
“Katakanlah (Muhammad) Dia adalah Allah yang Maha Esa (1) allah adalah tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu (2) Dia tiada beranak dan pula diperanakan (3) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia (4)”
• Surat al-Baqarah ayat 163
والهكم اله واحدلااله الاهو الرمن الرحيم
“dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
• Surat an-Nisa~ ayat 59
ياايهاالذين امنوااطيعواالله واطيعواالرسول واول الامر منكم. فان تنازعتم فى شيئ فردوه الى الله والرسول ان كنتم امنتم بالله واليوم الاخر. ذالك خير واحسن تاْويلا
“ hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan Ulil Amri diantar kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul(Nya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
2. Prinsip Syura’ (musyawarah)
Assyuro atau musyawarah diartikan sebagai meminta pendapat kepada orang yang berkompeten dalam urusannya, atau meminta pendapat umat atau orang-orang yang diwakilinya dalam urusan-urusan umum yang berhubungan dengannya.
Dengan pengertian demikian maka umat Islam menjadikan musyawarah sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Dengamn musyawarah juga umat islam dapat memilih dan mencalonkan kandidat yang memiliki sikap keadilan dan dianggap memiliki kompetensi dalam kepemimpinan untuk mengurus kepentingan mereka.
وشاورهم فى الامر. فاذا عزمت فتوكل على الله. ان الله يحب المتوكلين
“Dan bermusyawarhlah dengan mereka dalam urusan-urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”
Dan dalam surat al-Syu~ra ayat 38
وامرهم شورى بينهم وممارزقناهم ينفقون
“ ….. Sedang urusan mereka (diputuskan ) dengan Musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka.”
Walaupun syura dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal ini tidak bersifat mutlak. Demikian antara lain pandangan yang dikemukakan oleh Ahmad Kamal Abu al Majad dalam kitabnya “ Hiwar la Muwajahah” sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan yang minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas. Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh bersebrangan dengan prinsip dasar syariat.
Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehihidupan berorganisasi dan bermasyarakat, manusia paling tidak mempunyai 3 cara yaitu:
a. Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa
b. Keputusan yang ditetapkan oleh pandangan minoritas,
c. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan mayoritas.
Yang ketiga ini biasanya menjadi ciri umum demokrasi, meskipun harus dicatat bahwa “demokrasi tidak identik dengan syura”.
Dengan demikian “syura” sesungguhnya hanya merupakan salah satu nilai dari demokrasi. Cara untuk memelihara dan memperjuaangkan “kebenaran” dan “keadilan” yang notabenenya sebagai landasan demokrasid itu adalah melalui “syura” (musyawarah). Jadi, permusyawaratan atau syura bukan demokrasinya sendiri, melainkan untuk apa muyawarah itu dilakukan. Pertama. Pertama, untuk menjamin dan mengembangkan kebebasan warga negara. Kedua, untuk menegakkan keadilan.
3. Prinsip Keadilan (al-Adalah)
Atas dasar prinsip ini khalifah atau pemimpin Negara harus menegakkan persamaan hak segenap warganya; maksudnya seorang pemmpin Negara memiliki kewajiban menjaga hak-hak rakyat dan harus dapat merealisasikan keadilan diantara mereka secara keseluruhan tanpa terkecuali.
Dalam me-manage pemerintah, keadilan (al-adalah) menjadi suatu keniscayaan, sebab pemerintah dibentuk antara lain agar tercipta suasana masyarakat yang adil dan makmur. Tidaklah berlebihan kiranya jika kemusian syekh al-mawardi dalam kitabnya ahakam as-sultahniyyah, merumuskan syarat yang pertama bagi seorang imam atau pemimpin negara adalah punya sifat al-adalah atau adil. Bahkan ada sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pemerintahan yang adil dibawah pemimpin yang karif itu lebih baik dibanding pemimpin islam tapi zalim. Karna keadilan dalam memimpin merupakan syarat yang mutlak bagi terciptanya stabilitas sosial yang “sesungguhnya”, bukan stabilitas yang “seolah-olah” karena ada tekanan.
Menurut plato dalam konsep bernegara, keadilan berarti bahwa seseorang membatasi dirinya pada kerja dan tempat dalam kehidupan yang sesuai dengan panggilan kecakapan dan kesanggupannya. Keadilan terletak pada kesesuaian dalam fungsi disuatu pihak dan kecakapan dan kesanggupan di pihak lain.
Dalam al-quran, kata al-adal dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang di kemukakan oleh para ulama tentang keadilan :
a. Adil dalam arti sama. Artinya, tidaka membeda-bedakan satu sama lain, persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum.
b. Adil dalam arti seimbang. Di sini keadilan identik dengan kesesuaian (kepropisionalan) bukan lawan kata dari kezaliman.dalam hal ini kesesuaian atau keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar. Bisa saja suatu bagian berukuran kecil atau besar sedangkan besar kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan dirinya.
c. Adil dalam arti perhatiaan terhadap hak-hak individu dan memberikan halk itu kepada pemiliknya.inilah yang sering dikenal dalam islam dengan istilah “wadh’u –asy-ayai’ fi mahallihi”, artinya meletakkan suatu pada tempatnya. Keadilan dalam hal ini dapat di artikan sebagai lawan dari kezaliman.
d. Keadilan yang dinisabkan kepada allah. Adil disini berarti memilihhara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi. Dalam hal ini pada hakekatnya allah memeikih hak atas semuanya yang ada, sedangkan semua yang ada, memiliki sesuatu disisinya. Bahwa akal manusia kadang-kadang tidak tau atau belum mampu menangkap keadilan allah. Banyak fenomena yang kadang membuat manusia bertanya dalam makna keadilan allah, sementara dia telah berbuat baik, tapi malah terzalimi dan sebagainya.
Dalam keempat makna keadilan tersebut maka keadilan tersebut, maka sistem pemerintahan dalam islam yang ideal, ternyata juga dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan tersebut, yang meliputi persamaan hak di depan hukum, keseimbangan (kepropisionalan) dalam me- manage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya blancing power antara pihak pemeerintah dengan rakyat, memperhatikan hak-hak individu dan memberikan hak tersebut pada pemiliknya.
Prinsip ini didasari firman Allah swt. Pada Suarat an-Nahl ayat 90
ان الله يامر بالعدل والاحسان وايتائ ذى القربى وينهى عن الفخشاء والمنكر والبغى.
“ Sesungguhnya Allah memrintahkan (kamu0 berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
4. Prinsip kebebasan (al-hurriyyah)
Kebebasan dalam pandangan Al-Qur`an sangat dijunjung tinggi, termasuk kebebasan dalam menentukan agama sekalipun. Bahkan secara tersurat, Allah SWT telah memberikan Kebebasan apakah orang itu mau beriman atau kafir terserah (QS. Al- Kahfi 19). Sebab kebebasan merupakan hak setiap manusia yang diberikan oleh Allah SWT, tidak ada pencabutan hak atas kebebasan kecuali di bawah dan setelah melaui proses hukum.
Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan di sini juga bukan berarti bebas tanpa batas, semaunya sendiri, melainkan kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sebagai contoh, seseorang tidak boleh dengan dalih kebebasan, kemudian membunyikan radio sekeras-kerasnya, namun pada saat yang bersamaan lalu mengganggu kebbebasan orang lain untuk istirahat dengan nyaman lantaran bunyi radio tersebut.
Dalam konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuknya secara fisik, budaya,ekonomi, dan politik, serta berjuang dengan segala cara, asal konstitusional untuk melawan pelanggaran atau atau pencabutan hak.
D. Kesimpulan
Kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada para anggota yang dipimpin, oleh sebab itu prinsip-prinsip dalam kepemimpinan wajib dimiliki oleh setiap pemimpin. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip secara umum yaitu bahwa pemimpin harus menpunyai visi dan misi serta tujuan yang jelas, memiliki perumusan pokok dan fungsi setiap unit (bagian) organisasi juga harus jelas, tidak ada tumpang tindih dalam pembagian tugas, pendelegasian dalam wewenang harus jelas dan adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab. Sedangkan prinsip-prinsip dalam kepemimpinan islam antara lain, prinsip tauhid yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam kepemimpinan (pemerintahan islam), prinsip syura (musyawarah) yang mencakup segala sesuatu yang dapat dikeluarkan oleh masyarakat termasuk pendapat, kemudian prinsip keadilan yang meliputi persamaan hak di depan hukum, keseimbangan, dan memperhatikan hak individu, dan prinsip kebebasan yang merupakan hak setiap manusia dan tidak boleh mencabut hak bebas orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Zainuddin, Muhadi dan Abdul Mustaqim, 2003, Studi Kepemimpinan Islam, Yogyakarta
http://fazaandromeda.blogspot.com/2013/06/makalah-prinsip-prinsip-kepemimpinan.html
http://syahidahdevia.wordpress.com/2012/02/24/studi-kepemimpinan-dalam-islam/
http://riaupujangga.blogspot.com/2013/04/prinsip-kepemimpinan.html
http://fecon.uii.ac.id/images/Hand_Out/Akt/SKI/prinsip-prinsip%20kepemimpinan%20islam.pdf
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar