Komitmen Indonesia dalam menghadapi Free Trade Agreement atau Perdagangan Bebas

Berikut adalah Komitmen dan keputusan Indonesia dalam menghadapi Free Trade Agreement: 

1. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan FTA tidak dapat dicegah ataupun dibatalkan walaupun sektor industri manufaktur tampaknya belum cukup siap.
2. Namun demikian, lazimnya didalam kesepakatan FTA terdapat klausul-klausul yang memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memodifikasi dan penundaan konsesi sementara dalam rangka memperbaiki posisi daya saingnya.
3. Untuk pengamanan industri
manufaktur dalam negeri menghadapi implementasi berbagai kesepakatan FTA, diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi lintas kementerian dan melibatkan perwakilan dunia usaha (Kadin, dan Asosiasi) yang mencerminkan “Indonesia Incorporated



Langkah-langkah menghadapi FTA adalah sebagai berikut :
A. Pembicaraan Ulang
Pemerintah (Kementerian Perdagangan) telah menyampaikan surat kepada Sekjen ASEAN mengenai:
1. Indonesia tetap melaksanakan komitmen sesuai jadwal
2. Sektor Industri tertentu menghadapi ancaman pelemahan daya saing  yang akan berdampak lebih luas
3. Pemerintah tengah melakukan pembicaraan ulang dengan pihak pihak yang terkait dengan ASEAN China FTA
4. Persiapan-persiapan untuk pembicaraan ulang tengah dilaksanakan secara intensif

B. Penguatan Daya Saing Global
Penanganan issue domestik, meliputi:
1. Penataan lahan dan kawasan industri
2. Pembenahan  infrastruktur dan energi,
3. Pemberian insentif (pajak maupun non pajak lainnya)
4. Membangun  Kawasan  Ekonomi Khusus  (KEK),
5. Perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga (KUR, Kredit  Ketahanan Pangan dan Energi, modal ventura, keuangan   syariah, anjak piutang, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dsb);
6. Pembenahan sistem logistik;
7. Perbaikan pelayanan publik (NSW, PTSP/SPIPISE dsb) 
8. Penyederhanaan peraturan
9. Peningkatan kapasitas ketenagakerjaan  

C. Pengamanan Pasar Domestik1. Pengawasan di Border
2. Peredaran barang di pasar Lokal
3. Promosi penggunaan produksi dalam negeri

D. Penguatan Ekspor1. Penguatan peran perwakilan luar negeri (ITPC)
2. Pengembangan trading house (PT Sarinah, PT PPI, SMESCO UKM)
3. Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI)
4. Penanggulangan masalah akses pasar dan kasus ekspor
5. Pengawasan penggunaan SKA  Indonesia
6. Peningkatan peran LPEI dalam mendukung pembiayaan ekspor
7. Optimalisasi trade financing (bilateral swap)

Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa