Komitmen Indonesia dalam menghadapi Free Trade Agreement atau Perdagangan Bebas
1. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan FTA tidak dapat dicegah ataupun dibatalkan walaupun sektor industri manufaktur tampaknya belum cukup siap.
2. Namun demikian, lazimnya didalam kesepakatan FTA terdapat klausul-klausul yang memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memodifikasi dan penundaan konsesi sementara dalam rangka memperbaiki posisi daya saingnya.
3. Untuk pengamanan industri
manufaktur dalam negeri menghadapi implementasi berbagai kesepakatan FTA, diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi lintas kementerian dan melibatkan perwakilan dunia usaha (Kadin, dan Asosiasi) yang mencerminkan “Indonesia Incorporated2. Namun demikian, lazimnya didalam kesepakatan FTA terdapat klausul-klausul yang memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memodifikasi dan penundaan konsesi sementara dalam rangka memperbaiki posisi daya saingnya.
3. Untuk pengamanan industri
Langkah-langkah menghadapi FTA adalah sebagai berikut :
A. Pembicaraan Ulang
Pemerintah (Kementerian Perdagangan) telah menyampaikan surat kepada Sekjen ASEAN mengenai:
1. Indonesia tetap melaksanakan komitmen sesuai jadwal
2. Sektor Industri tertentu menghadapi ancaman pelemahan daya saing yang akan berdampak lebih luas
3. Pemerintah tengah melakukan pembicaraan ulang dengan pihak pihak yang terkait dengan ASEAN China FTA
4. Persiapan-persiapan untuk pembicaraan ulang tengah dilaksanakan secara intensif
2. Sektor Industri tertentu menghadapi ancaman pelemahan daya saing yang akan berdampak lebih luas
3. Pemerintah tengah melakukan pembicaraan ulang dengan pihak pihak yang terkait dengan ASEAN China FTA
4. Persiapan-persiapan untuk pembicaraan ulang tengah dilaksanakan secara intensif
B. Penguatan Daya Saing Global
Penanganan issue domestik, meliputi:
1. Penataan lahan dan kawasan industri
2. Pembenahan infrastruktur dan energi,
3. Pemberian insentif (pajak maupun non pajak lainnya)
4. Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
5. Perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga (KUR, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, modal ventura, keuangan syariah, anjak piutang, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dsb);
6. Pembenahan sistem logistik;
7. Perbaikan pelayanan publik (NSW, PTSP/SPIPISE dsb)
8. Penyederhanaan peraturan
9. Peningkatan kapasitas ketenagakerjaan
C. Pengamanan Pasar Domestik1. Pengawasan di Border
2. Peredaran barang di pasar Lokal
3. Promosi penggunaan produksi dalam negeri
2. Peredaran barang di pasar Lokal
3. Promosi penggunaan produksi dalam negeri
D. Penguatan Ekspor1. Penguatan peran perwakilan luar negeri (ITPC)
2. Pengembangan trading house (PT Sarinah, PT PPI, SMESCO UKM)
3. Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI)
4. Penanggulangan masalah akses pasar dan kasus ekspor
5. Pengawasan penggunaan SKA Indonesia
6. Peningkatan peran LPEI dalam mendukung pembiayaan ekspor
7. Optimalisasi trade financing (bilateral swap)
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar