PPH YANG ADA DI PERUSAHAAN BUMN PPH 22, PPH 23, DAN PPH FINAL

Halo guys, kali ini saya ingin mengeshare ilmu yang saya dapat pada kali ini dimana perusahaan ini merupakan salah satu anak BUMN sehingga terdapat sistem yang mana dalam menjalankan usaha memiliki kaitan erat dengan sistem induk yang ada. 

Pertama adalah terkait dengan perpajakan PPh pasal 22.
PPh pasal 22 di sini diatur untuk memungut sebesar 1,5% atas pembelian barang-barang tertentu yang merupakan olahan.
PPh pasal 23 di sini diatur untuk memungut sebesar 2% biasanya terdapat pada jasa-jasa tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan. 
PPh pasal 4 ayat 2 di sini biasanya terdapat pada jasa konstruksi yang dipungutkan kepada subkon jasa konstruksi misalnya jasa pemancangan, jasa stressing, dan sebagainya. Perlu diketahui ada lingkup bagi PPh 23 yang didalamnya termasuk jasa konstruksi yaitu jika dibebankan pada yang tidak teregister pada LPJK (sertifikasi jasa konstruksi) dan tidak memiliki surat izin usaha jasa konstruksi. Jika memang subkon yang terdaftar memiliki sertifikasi dan izin usaha konstruksi maka yang dapat diterapkan pajaknya adalah:
a. 2% dilakukan untuk penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil.
b. 4% dilakukan untuk penyedia yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
c. 3% dilakukan untuk penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam a atau b.
d. 4% dilakukan untuk perencana konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
e. 6% dilakukan untuk perencana konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 
mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1.

Kualifikasi usaha kecil K3 (Grade 1) = 0 s/d 100juta; K2 (grade 2) 100jt s/d 300jt; K1 (grade 3) 300jt s/d 600jt; Grade 4 600jt s/d 1 milyar. Menengah 1 milyar s/d 10 milyar. Besar B2:  10 m s/d 25m. Besar B1: 25m s/d tak terbatas.

Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa