Ekonomi Islam - Harga Pasar, dan peranan publik dalam perekonomian (peranan, sejarah, mekanisme, dan bentuk pasar) - Ringkasan delapan

Sekarang adalah waktu untuk share terkait ekonomi islam penentuan harga, pasar, dan peranan publik dalam perekonomian



Dalam konsep ekonomi Islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi apabila antara penjual dan pembeli tidak saling bersikap merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Dalam ekonomi Islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal.

1.      Dalam konsep Islam monopoli, duopoly, oligopoly tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
2.      Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatu menjadi terbuka. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian.”
3.      Produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga di kota lain.
4.      Konsep Islam melarang penimbunan karena alasan untuk mencari keuntungan dari kelangkaan barang di pasar. Karena di sini kelangkaan barang sangat berpengaruh kepada naiknya harga-harga barang.
5.      Islam melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bila penjual bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli adalah; daya beli pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai jual barang yang dibeli pembeli dijual kembali.
6.      Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang tinggi.
7.      Jual beli yang dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama.
A.    INTERVENSI PASAR
Dalam konsep ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalu intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi (menurunkan harga secara sepihak).
Dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat mengadakan kebijakan untuk menggunakan dana baitul mal atau dengan pajak. Untuk tetap menjamin barang kebutuhan pokok tetap mampu dibeli oleh warga biasa. Ibnu Kaldun mengidentifkasi tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi di masyarakat:
a.       Besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian dan padatnya penduduk.
b.      Gampangnnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya makanan di kota-kota menyebabkan tukang-tukang kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan pelayanannya.
c.       Banyaknya orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga buruh dan tukang juga besar.
Intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah ketersediaan barang. Tetapi juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antardaerah; antara kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa.
·         PENENTUAN HARGA
Siapapun boleh berbisnis, namun demikian dia tidak boleh melakukan pengambilan keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Islam membolehkan tentang perihal pemerintah melakukan intervensi harga, kebolehan itu antara lain karena:
1)      Menyangkut kepentingan masyarakat.
2)      Adanya penaikan harga dengan ikhtikar
3)      Pembeli mewakili rakyat yang luas.
Dalam salah satu bagian dalam bukunya Gatawa, Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan konsekuensinya terhadap harga.
1)      Keinginan masyarakat aatas suatu jenis barang berbeda-beda.
2)      Perubahan jumlah barang tergantung pada jumlah para peminta. Kalau banyak yang minta berarti harga naik, begitu pula sebaliknya.
3)      Berpengaruh pada menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan.
4)      Harga juga berubah-ubah sesuai dengan siapa saja pertukaran barang itu dilakukan.
5)      Harga ini dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang dilakukan jual beli.
6)      Disebabkan oleh tujuan dari kontrak adanya pemilikan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi.
7)      Aplikasi berlaku bagi seseorang yang meminjam dan menyewa.
B.     HARGA DALAM PANDANGAN ISLAM
Intinya pengaturan harga diperlukan apabila kondisi pasar tidak menjamin adanya keuntungan di salah satu pihak. Pemerintah harus mengatur harga misalnya bila ada kenaikan harga barang diatas batas kemampuan masyarakat maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar.
·         Regulasi Harga
a.       Pandangan Harga ditentukan Pasar
Argumentasi di sini bila harga ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan, Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatnkan permintaan, juga mengecilkan hati para importer untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalam negeri mencari pasar luar negeri sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya terjadi kekurangan penawaran. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan tersebut dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
b.      Pandangan harga yang diatur
Hal demikian terjadi harga yang tinggi dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya. Poin kedua perbedaan pendapat antara para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan, ketika mereka memenuhi kewajibannya.
·         Penetapan harga oleh Rasulullah SAW
Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara 2 orang hal tersebut dapat diketahui melalui kondisi berikut.
1)      Bila dalam kasus pembebasan budak sendiri, ia mendekritkan bahwa harga yang adil dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangan, dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan.
2)      Dilaporkan ketika terjadi perselisihan 2 orang, satu pihak punya pohon yang sebagian tumbuh di tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Rasulullah memerintahkan pemilik pohon menjual tanah ke pemilik lahan. Kemudian si pemilik baru boleh menebang.
C.    PENGARUH MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Keberadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan masyarakat untuk ambil bagian dalam menentukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan faktor produksi yang ada di dalamnya. Dalam islam wujud suatu pasar merupakan suatu refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Penaruh lain dari mekanisme islami.
1)      Harga lebih ditentukan mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
2)      Bila pasar tidak bisa jamin kestabilan harga dan harga yang terjadi rugi maka pemerintah harus campur tangan.
3)      Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak mekanisme pasar dalam kestabilan harga
4)      Dalam memenuhi kebutuhan menggunakan sistem ekonomi islam.
 

Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa