Ekonomi Islam - Harga Pasar, dan peranan publik dalam perekonomian (peranan, sejarah, mekanisme, dan bentuk pasar) - Ringkasan delapan
Sekarang adalah waktu untuk share terkait ekonomi islam penentuan harga, pasar, dan peranan publik dalam perekonomian
Dalam konsep ekonomi Islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi apabila antara penjual dan pembeli tidak saling bersikap merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual. Dalam ekonomi Islam keseimbangan pasar mempertimbangkan beberapa hal.
1. Dalam
konsep Islam monopoli, duopoly, oligopoly tidak dilarang keberadaannya selama
mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
2. Kondisi
pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatu menjadi terbuka. Allah berfirman
dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi “Hai orang-orang beriman, janganlah
kalian saling memakan harta sesame kalian dengan jalan yang batil kecuali
dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian.”
3. Produsen
dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara
memapak pedagang di pinggir kota, mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan
penjual dari satu kota terhadap harga di kota lain.
4. Konsep
Islam melarang penimbunan karena alasan untuk mencari keuntungan dari
kelangkaan barang di pasar. Karena di sini kelangkaan barang sangat berpengaruh
kepada naiknya harga-harga barang.
5. Islam
melarang kaum muslimin untuk bertindak curang. Bila penjual bertindak curang terhadap
timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli
adalah; daya beli pembeli berkurang, dan meningkatkan nilai jual barang yang
dibeli pembeli dijual kembali.
6. Menyembunyikan
barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang tinggi.
7. Jual
beli yang dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama.
A.
INTERVENSI
PASAR
Dalam konsep
ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila
penyebabnya adalah perubahan pada permintaan dan penawaran, maka mekanisme
pengendalian dilakukan melalu intervensi pasar. Sedangkan bila penyebabnya
adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian
dilakukan melalui penghilangan distorsi (menurunkan harga secara sepihak).
Dalam menjamin
pengadaan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat mengadakan kebijakan untuk
menggunakan dana baitul mal atau dengan pajak. Untuk tetap menjamin barang
kebutuhan pokok tetap mampu dibeli oleh warga biasa. Ibnu Kaldun
mengidentifkasi tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi di masyarakat:
a. Besarnya
kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang
demikian dan padatnya penduduk.
b. Gampangnnya
orang mencari penghidupan, dan banyaknya makanan di kota-kota menyebabkan
tukang-tukang kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan
pelayanannya.
c. Banyaknya
orang kaya yang kebutuhannya akan tenaga buruh dan tukang juga besar.
Intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah
ketersediaan barang. Tetapi juga berarti menjamin kelancaran perdagangan
antardaerah; antara kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa.
·
PENENTUAN HARGA
Siapapun boleh
berbisnis, namun demikian dia tidak boleh melakukan pengambilan keuntungan di
atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi. Islam membolehkan tentang perihal pemerintah melakukan intervensi
harga, kebolehan itu antara lain karena:
1) Menyangkut
kepentingan masyarakat.
2) Adanya
penaikan harga dengan ikhtikar
3) Pembeli
mewakili rakyat yang luas.
Dalam salah satu bagian dalam bukunya Gatawa, Ibnu
Taimiyah mencatat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan
konsekuensinya terhadap harga.
1) Keinginan
masyarakat aatas suatu jenis barang berbeda-beda.
2) Perubahan
jumlah barang tergantung pada jumlah para peminta. Kalau banyak yang minta
berarti harga naik, begitu pula sebaliknya.
3) Berpengaruh
pada menguatnya atau melemahnya tingkat kebutuhan atas barang karena meluasnya
jumlah dan ukuran dari kebutuhan.
4) Harga
juga berubah-ubah sesuai dengan siapa saja pertukaran barang itu dilakukan.
5) Harga
ini dipengaruhi oleh bentuk alat pembayaran yang dilakukan jual beli.
6) Disebabkan
oleh tujuan dari kontrak adanya pemilikan oleh kedua pihak yang melakukan
transaksi.
7) Aplikasi
berlaku bagi seseorang yang meminjam dan menyewa.
B.
HARGA
DALAM PANDANGAN ISLAM
Intinya
pengaturan harga diperlukan apabila kondisi pasar tidak menjamin adanya
keuntungan di salah satu pihak. Pemerintah harus mengatur harga misalnya bila
ada kenaikan harga barang diatas batas kemampuan masyarakat maka pemerintah
melakukan pengaturan dengan operasi pasar.
·
Regulasi Harga
a. Pandangan
Harga ditentukan Pasar
Argumentasi di
sini bila harga ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling
bertentangan, Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya
permintaan atau menurunnya penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk
situasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permintaan baru atau
meningkatnkan permintaan, juga mengecilkan hati para importer untuk mengimpor
barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalam negeri
mencari pasar luar negeri sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang.
Akibatnya terjadi kekurangan penawaran. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat
kebijakan tersebut dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi
harga.
b. Pandangan
harga yang diatur
Hal demikian
terjadi harga yang tinggi dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih
tinggi daripada harga sebenarnya. Poin kedua perbedaan pendapat antara para
ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan,
ketika mereka memenuhi kewajibannya.
·
Penetapan harga oleh
Rasulullah SAW
Rasulullah SAW
sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara 2 orang hal
tersebut dapat diketahui melalui kondisi berikut.
1) Bila
dalam kasus pembebasan budak sendiri, ia mendekritkan bahwa harga yang adil
dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangan,
dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan.
2) Dilaporkan
ketika terjadi perselisihan 2 orang, satu pihak punya pohon yang sebagian
tumbuh di tanah menemukan adanya jejak langkah pemilik pohon di atas tanahnya,
yang dirasa mengganggunya. Rasulullah memerintahkan pemilik pohon menjual tanah
ke pemilik lahan. Kemudian si pemilik baru boleh menebang.
C.
PENGARUH
MEKANISME PASAR DALAM ISLAM
Keberadaan pasar
yang terbuka memberikan kesempatan masyarakat untuk ambil bagian dalam
menentukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat
dalam mengoptimalisasikan faktor produksi yang ada di dalamnya. Dalam islam
wujud suatu pasar merupakan suatu refleksi dari kemampuan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Penaruh lain dari mekanisme islami.
1) Harga
lebih ditentukan mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat
dalam memenuhi kebutuhannya.
2) Bila
pasar tidak bisa jamin kestabilan harga dan harga yang terjadi rugi maka
pemerintah harus campur tangan.
3) Pemerintah
bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak mekanisme
pasar dalam kestabilan harga
4) Dalam
memenuhi kebutuhan menggunakan sistem ekonomi islam.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar