Ekonomi Islam - karakter ekonomi islam, konsep kontrak dan transaksi dalam Islam - ringkasan kelima
Berikut ini kami akan jelaskan karakter ekonomi islam, konsep kontrak, dan transaksi dalam Islam. karena di dalam Islam selalu mengjarkan agar berpedoman terhadap Allah SWT melalui Al Quran dan Al Hadist. Sehingga dasar karakter ekonomi islam bisa diketahui melalui Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya dan melalui sahabat-sahabatnya serta ihtijad. Agar senantiasa dimasukkan ke jalan kebenaran.
a.
Karakteristik
Ekonomi Islam
Setiap
ideology ekonomi tentu saja memiliki suatu karakteristik. Hal ini berlaku pula
untuk keberadaan ekonomi Islam yang telah berkembang sejak adanya agama
Islam. Karakteristik-karakteristik
tersebut akan dijelaskan sebagaimana berikut ini
1) Terkait
dengan aturan ilahi,
Dasar-dasar pada sistem ekonomi ini
bukanlah berasal dari manusia, seperti halnya pada ekonomi kapitalis maupun
sosialis. Semua aturan terkait dengan ekonomi islam di sini adalah berasal dari
Allah SWT, dan tentunya terdapat pada Al Quran dan As Sunnah.
2) Merupakan
bagian dari ajaran agama Islam
Aturan-aturan terkait dalam ekonomi Islam tentu saja harus sesuai dengan
agama Islam yang kita anut. Tidaklah boleh ajaran ekonomi ini berpisah dari
akidah, ibadah, akhlak, dan sebagainya.
3) Ekonomi
Ideologi
Dikatakan ekonomi ideology karena
bersumber dari dasar aqidah islam yang diukur dengan akidah islam. Seorang
muslim diwajibkan menjalankan komitmen tentang zakat, infak, sedekah, dan
sebagainya.
4) Bernilai
Ibadah
Ekonomi islam bersumber dari aturan
ilahi, oleh sebab itu setiap ketaatan terhadap peraturan yang ada termasuk
utamanya ketaatan terhadap Allah SWT, adalah suatu ibadah.
5) Berhubungan
dengan akhlak
Islam tidak pernah memisahkan
kaitan antara akhlak dan ekonomi, tidak pernah adanyanya dalam gambaran islam
tegaknya ekonomi tanpa akhlak. Dalam aturan islam selain jual beli,
permasalahan agama dan transaksi bisnis lainnya hanyalah sebatas kegiatan
materi semata. Sedangkan Islam, kegiatan itu selalu diiringi dengan sedekah
(senyum) atau kemurahan hati.
6) Elastis
Elastis di sini adalah mampu
berkembang. Asal dari elastic ini adalah Al Quran dan As Sunnah yang
menyebutkan kaidah-kaidah umum dalam
ekonomi Islam. Sedangkan Ijma adalah sarana meletakkan hukum baru seiring
bertambahnya zaman.
7) Tujuan
yang mulia
Jika tujuan ekonomi kapitalisme dan
sosialisme adalah bertambahnya kesejahteraan dunia semata, hal ini berbeda
dengan ekonomi islam yang juga membangun kebahagiaan jiwa dan pendidikan
psikologi manusia yang mengantarkan diri ke akhirat dengan selamat.
8) Ekonomi
yang membangun
Ekonomi Islam memiliki cara yang
mengharamkan segala sesuatu yang dapat memunculkan kerusakan pada diri
seseorang dan masyarakat umum
9) Ekonomi
yang selalu adil dan imbang
Hal ini bisa kita temukan dalam
seluruh aspek. Seimbang dalam hak perorangan dan hak masyarakat. Ekonomi islam
tidak akan pernah mengambil kesejahteraan seseorang demi tercapai kemaslahatan
umum seperti halnya sosialis. Namun jika hak seseorang bertentangan dengan hak
masyarakat umum, maka haknya masyarakat tentu harus didahulukan.
10) Harta
itu milik Allah SWT
Dijelaskan dalam surah Asy Syura 49
dan Surah Annur 33
11) Adanya
petunjuk mengatur harta
a) Tidak
berlebihan dalam infaq
b) Tidak
member harta kepada orang bodoh
c) Tidak
boleh menggunakan harta dalam promosi hal batil
d) Tidak
boleh menggunakan harta yang bahayakan orang lain
b. Konsep kontrak dan
transaksi dalam Islam
Kontrak atau akad banyak digunakan dalam asuransi syariah. Kontrak atau akad sendiri terbagi menjadi 2 bagian yakni:
Kontrak atau akad banyak digunakan dalam asuransi syariah. Kontrak atau akad sendiri terbagi menjadi 2 bagian yakni:
1.
Kontrak
(Akad) Tabarru' adalah bentuk kontrak atau akad yang dilakukan dengan tujuan
kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan komersial (mencari
keuntungan).
2. Kontrak (Akad) Tijarah adalah semua bentuk kontrak
atau akad yang dilakukan untuk tujuan komersial (mencari keuntungan). Kontrak atau akad yang transaksinya bersifat mencari
keuntungan (Akad Tijarah) dapat diubah menjadi
kontrak yang transaksinya tidak bersifat mencari keuntungan (Akad Tabarru). Sebaliknya, bila kontrak atau akad yang
transaksinya tidak bersifat mencari keuntungan (Akad Tabarru) dan ingin diubah
bentuk kontraknya menjadi kontrak yang bersifat mencari keuntungan (Akad
Tijarah), maka hal ini tidak diperbolehkan.
Skema dalam Kontrak Tabarru'
Skema yang terdapat dalam kontrak tabarru'
berkaitan dengan transaksi-transaksi seperti pinjam meminjam, pendelegasian,
dan pemberian sesuatu. Jika terjadi transaksi pinjam meminjam {lending)
dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar
yang diterima, dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah Akad Tabarru',
sedangkan nama dari akad tersebut adalah akad qard (pinjam meminjam).
Sedangkan jika terjadi transaksi pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pertama, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', dan nama akadnya sendiri adalah akad wakalah.
Dan jika terjadi transaksi pemberian sesuatu (berupa uang, barang, jasa, dll) yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik dari si penerima kepada si pemberi, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', sedangkan nama akadnya sendiri adalah akad hi bah.
Sedangkan jika terjadi transaksi pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pertama, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', dan nama akadnya sendiri adalah akad wakalah.
Dan jika terjadi transaksi pemberian sesuatu (berupa uang, barang, jasa, dll) yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik dari si penerima kepada si pemberi, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', sedangkan nama akadnya sendiri adalah akad hi bah.
Skema dalam
Kontrak Tijarah
Skema yang terdapat dalam Kontrak Tijarah dibagi menjadi dua yaitu:
1) Kontrak Tertentu yang Pasti (KTYP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak sudah ditentukan secara pasti.
2) Kontrak Tertentu yang Tidak Pasti (KTYTP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak belum disebutkan secara pasti.
Skema yang terdapat dalam Kontrak Tijarah dibagi menjadi dua yaitu:
1) Kontrak Tertentu yang Pasti (KTYP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak sudah ditentukan secara pasti.
2) Kontrak Tertentu yang Tidak Pasti (KTYTP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak belum disebutkan secara pasti.
c.
Ragam
transaksi
Ada beberapa jenis akad
jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:
1.
Salam, perjanjian jual beli,
dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka
dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli
dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam
akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang
beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila
barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, dan ternyata barang
tersebut lebih baik kualitasnya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual
tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah dibayarkan, apabila
barang tersebut lebih rendah kualitasnya, si pembeli berhak menolak untuk
menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uangnya.
2.
Istisna’, dari akar kata bahasa
arab: ‘sana’ yang artinya dalam bahasa Inggris “ to manufacture” yaitu suatu
perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komoditi atau barang
pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian khusus, seperti
perlengkapan kitchen set, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan, dimana
barang tersebut dipesan dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh
pembeli dengan sepsifikasi yang khusus, di bayar sebagian di muka dan bisa
dengan cicilan atau langsung di bayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut
sudah selesai dan siap untuk di gunakan oleh pembelinya.
3.
Murabahah, perjanjian jual-beli
dengan harga pasar di tambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana
pembeli mengetahui dengan pasti nilai dari harga pasar dari barang tersebut dan
nilai tambahan dari si penjual.
4.
Musawamah, transaksi jual beli
dengan harga yang bisa di tawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si
pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di
peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya.
Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan
cara negoisasi.
5.
Tawliyah, transaksi jual beli
dengan harga pokok/pasar di mana penjual tidak mendapat kan keuntungan dari
hasil penjualan barangnya.
6.
Wadiyah, transaksi jual beli
dengan harga di bawah harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas
barang yang di jualnya.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar