Ekonomi Islam - karakter ekonomi islam, konsep kontrak dan transaksi dalam Islam - ringkasan kelima

Berikut ini kami akan jelaskan karakter ekonomi islam, konsep kontrak, dan transaksi dalam Islam. karena di dalam Islam selalu mengjarkan agar berpedoman terhadap Allah SWT melalui Al Quran dan Al Hadist. Sehingga dasar karakter ekonomi islam bisa diketahui melalui Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya dan melalui sahabat-sahabatnya serta ihtijad. Agar senantiasa dimasukkan ke jalan kebenaran.



a.      Karakteristik Ekonomi Islam
Setiap ideology ekonomi tentu saja memiliki suatu karakteristik. Hal ini berlaku pula untuk keberadaan ekonomi Islam yang telah berkembang sejak adanya agama Islam.  Karakteristik-karakteristik tersebut akan dijelaskan sebagaimana berikut ini
1)      Terkait dengan aturan ilahi,
Dasar-dasar pada sistem ekonomi ini bukanlah berasal dari manusia, seperti halnya pada ekonomi kapitalis maupun sosialis. Semua aturan terkait dengan ekonomi islam di sini adalah berasal dari Allah SWT, dan tentunya terdapat pada Al Quran dan As Sunnah.
2)      Merupakan bagian dari ajaran agama Islam
Aturan-aturan terkait dalam  ekonomi Islam tentu saja harus sesuai dengan agama Islam yang kita anut. Tidaklah boleh ajaran ekonomi ini berpisah dari akidah, ibadah, akhlak, dan sebagainya.
3)      Ekonomi Ideologi
Dikatakan ekonomi ideology karena bersumber dari dasar aqidah islam yang diukur dengan akidah islam. Seorang muslim diwajibkan menjalankan komitmen tentang zakat, infak, sedekah, dan sebagainya.
4)      Bernilai Ibadah
Ekonomi islam bersumber dari aturan ilahi, oleh sebab itu setiap ketaatan terhadap peraturan yang ada termasuk utamanya ketaatan terhadap Allah SWT, adalah suatu ibadah.
5)      Berhubungan dengan akhlak
Islam tidak pernah memisahkan kaitan antara akhlak dan ekonomi, tidak pernah adanyanya dalam gambaran islam tegaknya ekonomi tanpa akhlak. Dalam aturan islam selain jual beli, permasalahan agama dan transaksi bisnis lainnya hanyalah sebatas kegiatan materi semata. Sedangkan Islam, kegiatan itu selalu diiringi dengan sedekah (senyum) atau kemurahan hati.
6)      Elastis
Elastis di sini adalah mampu berkembang. Asal dari elastic ini adalah Al Quran dan As Sunnah yang menyebutkan kaidah-kaidah umum  dalam ekonomi Islam. Sedangkan Ijma adalah sarana meletakkan hukum baru seiring bertambahnya zaman.
7)      Tujuan yang mulia
Jika tujuan ekonomi kapitalisme dan sosialisme adalah bertambahnya kesejahteraan dunia semata, hal ini berbeda dengan ekonomi islam yang juga membangun kebahagiaan jiwa dan pendidikan psikologi manusia yang mengantarkan diri ke akhirat dengan selamat.
8)      Ekonomi yang membangun
Ekonomi Islam memiliki cara yang mengharamkan segala sesuatu yang dapat memunculkan kerusakan pada diri seseorang dan masyarakat umum
9)      Ekonomi yang selalu adil dan imbang
Hal ini bisa kita temukan dalam seluruh aspek. Seimbang dalam hak perorangan dan hak masyarakat. Ekonomi islam tidak akan pernah mengambil kesejahteraan seseorang demi tercapai kemaslahatan umum seperti halnya sosialis. Namun jika hak seseorang bertentangan dengan hak masyarakat umum, maka haknya masyarakat tentu harus didahulukan.
10)  Harta itu milik Allah SWT
Dijelaskan dalam surah Asy Syura 49 dan Surah Annur 33
11)  Adanya petunjuk mengatur harta
a)      Tidak berlebihan dalam infaq
b)      Tidak member harta kepada orang bodoh
c)      Tidak boleh menggunakan harta dalam promosi hal batil
d)     Tidak boleh menggunakan harta yang bahayakan orang lain

b.      Konsep kontrak dan transaksi dalam Islam
Kontrak atau akad banyak digunakan dalam asuransi syariah. Kontrak atau akad sendiri terbagi menjadi 2 bagian yakni:
1.      Kontrak (Akad) Tabarru' adalah bentuk kontrak atau akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan komersial (mencari keuntungan).
2.      Kontrak (Akad) Tijarah adalah semua bentuk kontrak atau akad yang dilakukan untuk tujuan komersial (mencari keuntungan). Kontrak atau akad yang transaksinya bersifat mencari keuntungan (Akad Tijarah)  dapat diubah menjadi kontrak yang transaksinya tidak bersifat mencari keuntungan (Akad Tabarru). Sebaliknya, bila kontrak atau akad yang transaksinya tidak bersifat mencari keuntungan (Akad Tabarru) dan ingin diubah bentuk kontraknya menjadi kontrak yang bersifat mencari keuntungan (Akad Tijarah), maka hal ini tidak diperbolehkan.

Skema dalam Kontrak Tabarru'
Skema yang terdapat dalam kontrak tabarru' berkaitan dengan transaksi-transaksi seperti pinjam meminjam, pendelegasian, dan pemberian sesuatu. Jika terjadi transaksi pinjam meminjam {lending) dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima, dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah Akad Tabarru', sedangkan nama dari akad tersebut adalah akad qard (pinjam meminjam).

Sedangkan jika terjadi transaksi pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pertama, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', dan nama akadnya sendiri adalah akad wakalah.

Dan jika terjadi transaksi pemberian sesuatu (berupa uang, barang, jasa, dll) yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik dari si penerima kepada si pemberi, maka dari segi sifat kontrak atau akadnya adalah akad tabarru', sedangkan nama akadnya sendiri adalah akad hi bah.



Skema dalam Kontrak Tijarah
Skema yang terdapat dalam Kontrak Tijarah dibagi menjadi dua yaitu:
1)    Kontrak Tertentu yang Pasti (KTYP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak sudah ditentukan secara pasti.
2)   Kontrak Tertentu yang Tidak Pasti (KTYTP)
Misalnya: Besarnya jumlah profit yang akan diterima oleh salah satu pihak belum disebutkan secara pasti.

c.       Ragam transaksi
Ada beberapa jenis akad jual-beli dalam transaksi ekonomi syariah:
1.      Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka. Dalam akad salam, barang yang diperjualbelikan harus dapat dihitung atau ditimbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perjanjian di muka, dan ternyata barang tersebut lebih baik kualitasnya si pembeli harus mau menerimanya dan si penjual tidak berhak menerima pembayaran lebih dari yang sudah dibayarkan, apabila barang tersebut lebih rendah kualitasnya, si pembeli berhak menolak untuk menerima barang tersebut dan penjual harus mengembalikan uangnya.
2.      Istisna’, dari akar kata bahasa arab: ‘sana’ yang artinya dalam bahasa Inggris “ to manufacture” yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komoditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat dengan mesin dan keahlian khusus, seperti perlengkapan kitchen set, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan, dimana barang tersebut dipesan dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh pembeli dengan sepsifikasi yang khusus, di bayar sebagian di muka dan bisa dengan cicilan atau langsung di bayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk di gunakan oleh pembelinya.
3.      Murabahah, perjanjian jual-beli dengan harga pasar di tambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti nilai dari harga pasar dari barang tersebut dan nilai tambahan dari si penjual.
4.      Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa di tawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya. Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan cara negoisasi.
5.      Tawliyah, transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar di mana penjual tidak mendapat kan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.
6.      Wadiyah, transaksi jual beli dengan harga di bawah harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang di jualnya.





Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa