Ekonomi Islam - Konsep Uang, riba, qirad (konsep dan peran uang dalam perekonomian, value of money) - ringkasan 4
Sebelumnya untuk mengawali membaca atau pun merefrensi blog ini, doakan saya agar dimasa depan saya menjadi orang sukses di dunia dan di akhirat, lancar jodoh, lancar rejeki amin!!!
uang adalah salah satu hal yang tak bisa dipisah kan dari dunia, lalu bagaimana islam menyikapinya.
uang adalah salah satu hal yang tak bisa dipisah kan dari dunia, lalu bagaimana islam menyikapinya.
1) Konsep Uang
a. Uang dalam konsep ekonomi konvensional
Uang merupakan bagian yang penting di dalam kehidupan masa kini. Mulanya
uang berbentuk barang atau barang barter, yang kemudian seiring berjalannya
waktu berubah bentuk menjadi mata uang yang dapat kita pegang saat ini.
Keberadaan uang tujuan utamanya adalah untuk memudahkan kesukaran akibat
transaksi barter. Sedangkan menurut para ahli seperti Fisher dan Cambridge,
fungsi uang adalah alat menukar dan penyimpanan nilai. Uang di sini bisa
berpengaruh terhadap kebijakan moneter. Misalnya saja penganalisisan
ekonomi suatu negara dan pengaturan
kebijakan ekonomi biasanya diukur dari banyaknya uang yang beredar.
b. Uang dalam konsep ekonomi Islam
Pada konsep Islam, di sini dijelaskan bahwasanya fungsi uang adalah sebagai
sarana penukar dan penyimpan nilai. Dengan kata lain uang berfungsi apabila
berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk
membeli jasa. Sesuai kata Rasulullah SAW, uang di sini bukanlah sebagai barang
dagangan (menukar uang dengan nilai yang tidak sama/sebenarnya) seperti halnya
banyak terjadi saat ini berupa perdaganan forex, yang sarat akan penyimpangan
terhadap kesejahteraan banyak masyarakat. Di dalam ekonomi Islam Uang tidak
sama halnya dengan modal, uang adalah milik khalayak luas, bukan merupakan
barang monopoli seseorang, jadi semuanya berhak memiliki uang. Sedangkan modal
adalah barang pribadi.
c. Fungsi uang
Secara Umum
§ Sebagai Satuan Pengukur Nilai (dengan uang berbagai barang bisa diukur
nilainya)
§ Sebagai Alat Tukar (dengan uang pembeli bisa membeli barang, kemudian
dengan uang pembeli, penjual bisa membeli barang sesuai keinginan)
§ Penimbun Kekayaan (dengan uang seseorang bisa menimbun harta kekayaan atau
uang)
Secara Ekonomi
Islam
§ Uang sebagai flow concept
Intinya uang di sini harus diputarkan untuk berbagai kepentingan kemakmuran
masyarakat, misalnya saja adalah untuk kepentingan produksi. Namun jika keberadaan
uang ini ditahan dan tidak diputarkan, krisis akan terjadi, roda perekonomian
akan terhenti, dsb. Oleh sebab itu perlu adanya investasi di sektor riil bagi
para pemilik uang yang berlebihan.
§ Uang sebagai public goods
Uang adalah barang bagi khalayak banyak atau barang umum yang tentunya
tidak boleh dimonopoli seseorang. Dengan demikian apabila seorang menyimpan
atau menimbun banyak uang tentu saja akan mengganggu orang lain dalam
menggunakannya.
2)
Konsep Bunga
Bunga berasal dari kata interest (Bahasa Inggris) merupakan tanggungan atas
peminjaman uang, yang biasanya dinyatakan dalam presentase dari uang yang
dipinjamkan.
3)
Konsep Riba
Pengertian pertambahan uang dalam konteks riba adalah tambahan uang atas
modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’, sedikit
atau banyak sama-sama dilarang tentunya oleh syara’. Aktivitas ini terkenal
pada masa Yahudi, sebelum datangnnya Islam, sehingga masyarakat Arab pun pada
masa itu melakukan muamalah dengan cara riba tersebut.
Konsep antara bunga dan riba hakekatnya sama, keduannya berarti tambahan
uang.
A.
Macam-macam
Riba,
a.
Riba Fadl
adalah kelebihan salah satu harta sejenis yang dijualbelikan dengan ukuran
syarak. Misalnya, satu kilogram beras dijual dengan harga 1,25 kilogram beras.
Jual beli ini berlaku dalam barter.
b.
Riba
An-Nasi’ah, adalah kelebihan atas piutang yang diberikan kepada pemilik modal
ketika waktu disepakati jatuh tempo. Jika pada waktu jatuh tempo belum bisa
membayar maka waktu bisa diperpanjangm juga jumlah utangnnya bertambah pula.
B.
Larangan atas
Riba
Larangan
Riba dalam Al-Qur’an penurunan wahyu Al-Qur’an bertahap sebanyak empat kali:
- Ar-Ruum:39 Ã menegaskan bahwa bunga akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda.
- An-Nisa:161 Ã Mengutuk keras praktik riba dengan menyejajarkan orang yang mengambil riba dengan orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan tidak benar dan mengancam kedua pihak dengan siksa yang amat pedih.
- Ali Imran 130-132 Ã menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika menghendaki kesejahteraan yang diinginkan (dalam makna Islam yang sebenarnya)
- Al-Baqarah: 275-281Ã mengutuk keras orang yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum muslimin untuk menghapuskan seluruh utang-piutang yang mengandung riba, dengan mengambil pokoknya saja dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
Dalam hadist dijelaskan bahwa:
- Dari Jabir r.a., Rasulullah S.A.W bersabda, ”terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba (bunga), orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.” Beliau lalu bersabda, ”mereka semua sama (dalam berbuat dosa)” (H.R. Muslim dan Tirmidzi)
- Dari Abdullah bin Hanzalah, Rasulullah SAW bersabda, ”satu dirham riba yang diterima seseorang dan dia tahu adalah lebih buruk daripada berzina 36 kali” (H.R. Ahmad & Duruquthni)
- Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ”Akan datang suatu zaman dimana manusia akan mengambil riba dan jika ia tidak mengambilnya, debunya akan menyentuhnya.” (H.R. Abu Dawud & Ibnu Majah)
- Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ”Riba memiliki tujuh puluh cabang (dosa); yang paling kecil adalah setara dengan seorang yang menzinai ibunya sendiri” (H.R. Ibnu Majah)
4)
Kebijakan Moneter
Sektor moneter atau berkaitan dengan uang, dalam sistem ekonomi islam
menitikkan pada tujuan dan larangan bunga dalam islam,
a.
Tujuan
kebijakan moneter, secara umum adalah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi
tinggi, namun dalam tujuan kebijakan moneter dalam islam adalah mencapai tujuan
strategis negara, mencapai keseluruhan tujuan ekonomi. Mencapai distribusi
pendapatan, islamisasi sistem perbankan, dan sebagainya.
b.
Instrumen
kebijakan moneter, metode yang dilakukan sesuai dengan Alquran yakni kaum muslimin
berpartisipasi dalam kegiatan investasi, dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki
untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa melalui infaq
dan waqaf.
5)
Implikasi
pembangunan kebijakan moneter,
Menurut Sadeq implikasi kebijakan moneter sesuai dengan ekonomi Islam dijelaskan
1.
Akibat pengaruh
penghapusan bunga sebagai kebijakan moneter dan sebagai harga modal.
2.
Stabilitas
nilai uang sebagai target akhir.
6)
Time Value of
money
Nilai waktu
dari uang sering juga disebut Time Value of Money merupakan salah satu topik
yang penting dibidang manajemen keuangan,suatu konsep yang menyatakan bahwa :
“nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang di masa yang akan
datang yang disebabkan karena perbedaan waktu”. Sama artinya dengan : “uang
yang dimiliki seseorang dihari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun
yang akan datang”.
Keberadaan konsep time
value of money di tolak dalam ekonomi islam. Karena tentu saja investasi dengan
menggunakan uang sarat akan penyimpangan atas kesejahteraan umat manusia. Penolakan
ini juga di pertegas dalam sebuah hadis yang berbunyi : Rasulullah Saw
bersabda. Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakan dengan baik,
maka ia akan memotong kita. Menurut Sayyid Qutb Waktu itu hidup. Namun,
penghargaan islam terhadap waktu itu tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu
atau persentase bunga tetap.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar