Ekonomi Islam - Konsep Uang, riba, qirad (konsep dan peran uang dalam perekonomian, value of money) - ringkasan 4

Sebelumnya untuk mengawali membaca atau pun merefrensi blog ini, doakan saya agar dimasa depan saya menjadi orang sukses di dunia dan di akhirat, lancar jodoh, lancar rejeki amin!!!

uang adalah salah satu hal yang tak bisa dipisah kan dari dunia, lalu bagaimana islam menyikapinya.









1)    Konsep Uang
a.       Uang dalam konsep ekonomi konvensional
Uang merupakan bagian yang penting di dalam kehidupan masa kini. Mulanya uang berbentuk barang atau barang barter, yang kemudian seiring berjalannya waktu berubah bentuk menjadi mata uang yang dapat kita pegang saat ini. Keberadaan uang tujuan utamanya adalah untuk memudahkan kesukaran akibat transaksi barter. Sedangkan menurut para ahli seperti Fisher dan Cambridge, fungsi uang adalah alat menukar dan penyimpanan nilai. Uang di sini bisa berpengaruh terhadap kebijakan moneter. Misalnya saja penganalisisan ekonomi  suatu negara dan pengaturan kebijakan ekonomi biasanya diukur dari banyaknya uang yang beredar.
b.      Uang dalam konsep ekonomi Islam
Pada konsep Islam, di sini dijelaskan bahwasanya fungsi uang adalah sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai. Dengan kata lain uang berfungsi apabila berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Sesuai kata Rasulullah SAW, uang di sini bukanlah sebagai barang dagangan (menukar uang dengan nilai yang tidak sama/sebenarnya) seperti halnya banyak terjadi saat ini berupa perdaganan forex, yang sarat akan penyimpangan terhadap kesejahteraan banyak masyarakat. Di dalam ekonomi Islam Uang tidak sama halnya dengan modal, uang adalah milik khalayak luas, bukan merupakan barang monopoli seseorang, jadi semuanya berhak memiliki uang. Sedangkan modal adalah barang pribadi.
c.       Fungsi uang
Secara Umum
§  Sebagai Satuan Pengukur Nilai (dengan uang berbagai barang bisa diukur nilainya)
§  Sebagai Alat Tukar (dengan uang pembeli bisa membeli barang, kemudian dengan uang pembeli, penjual bisa membeli barang sesuai keinginan)
§  Penimbun Kekayaan (dengan uang seseorang bisa menimbun harta kekayaan atau uang)
Secara Ekonomi Islam
§  Uang sebagai flow concept
Intinya uang di sini harus diputarkan untuk berbagai kepentingan kemakmuran masyarakat, misalnya saja adalah untuk kepentingan produksi. Namun jika keberadaan uang ini ditahan dan tidak diputarkan, krisis akan terjadi, roda perekonomian akan terhenti, dsb. Oleh sebab itu perlu adanya investasi di sektor riil bagi para pemilik uang yang berlebihan.
§  Uang sebagai public goods
Uang adalah barang bagi khalayak banyak atau barang umum yang tentunya tidak boleh dimonopoli seseorang. Dengan demikian apabila seorang menyimpan atau menimbun banyak uang tentu saja akan mengganggu orang lain dalam menggunakannya.
2)      Konsep Bunga
Bunga berasal dari kata interest (Bahasa Inggris) merupakan tanggungan atas peminjaman uang, yang biasanya dinyatakan dalam presentase dari uang yang dipinjamkan.
3)      Konsep Riba
Pengertian pertambahan uang dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’, sedikit atau banyak sama-sama dilarang tentunya oleh syara’. Aktivitas ini terkenal pada masa Yahudi, sebelum datangnnya Islam, sehingga masyarakat Arab pun pada masa itu melakukan muamalah dengan cara riba tersebut.
Konsep antara bunga dan riba hakekatnya sama, keduannya berarti tambahan uang.
A.    Macam-macam Riba,
a.       Riba Fadl adalah kelebihan salah satu harta sejenis yang dijualbelikan dengan ukuran syarak. Misalnya, satu kilogram beras dijual dengan harga 1,25 kilogram beras. Jual beli ini berlaku dalam barter.
b.      Riba An-Nasi’ah, adalah kelebihan atas piutang yang diberikan kepada pemilik modal ketika waktu disepakati jatuh tempo. Jika pada waktu jatuh tempo belum bisa membayar maka waktu bisa diperpanjangm juga jumlah utangnnya bertambah pula.
B.     Larangan atas Riba
Larangan Riba dalam Al-Qur’an penurunan wahyu Al-Qur’an bertahap sebanyak empat kali:
  1. Ar-Ruum:39 à menegaskan bahwa bunga akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda.
  2. An-Nisa:161 à Mengutuk keras praktik riba dengan menyejajarkan orang yang mengambil riba dengan orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan tidak benar dan mengancam kedua pihak dengan siksa yang amat pedih.
  3. Ali Imran 130-132 à menyerukan kaum muslimin untuk  menjauhi riba jika menghendaki kesejahteraan yang diinginkan (dalam makna Islam yang sebenarnya)
  4. Al-Baqarah: 275-281à mengutuk keras orang yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum muslimin untuk menghapuskan seluruh utang-piutang yang mengandung riba, dengan mengambil pokoknya saja dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.

Dalam hadist dijelaskan bahwa:
  1. Dari Jabir r.a., Rasulullah S.A.W bersabda, ”terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba (bunga), orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.” Beliau lalu bersabda, ”mereka semua sama (dalam berbuat dosa)” (H.R. Muslim dan Tirmidzi)
  2. Dari Abdullah bin Hanzalah, Rasulullah SAW bersabda, ”satu dirham riba yang diterima seseorang dan dia tahu adalah lebih buruk daripada berzina 36 kali” (H.R. Ahmad & Duruquthni)
  3. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ”Akan datang suatu zaman dimana manusia akan mengambil riba dan jika ia tidak mengambilnya, debunya akan menyentuhnya.” (H.R. Abu Dawud & Ibnu Majah)
  4. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ”Riba memiliki tujuh puluh cabang (dosa); yang paling kecil adalah setara dengan seorang yang menzinai ibunya sendiri” (H.R. Ibnu Majah)

4)      Kebijakan Moneter
Sektor moneter atau berkaitan dengan uang, dalam sistem ekonomi islam menitikkan pada tujuan dan larangan bunga dalam islam,
a.       Tujuan kebijakan moneter, secara umum adalah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi, namun dalam tujuan kebijakan moneter dalam islam adalah mencapai tujuan strategis negara, mencapai keseluruhan tujuan ekonomi. Mencapai distribusi pendapatan, islamisasi sistem perbankan, dan sebagainya.
b.      Instrumen kebijakan moneter, metode yang dilakukan sesuai dengan Alquran yakni kaum muslimin berpartisipasi dalam kegiatan investasi, dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa melalui infaq dan waqaf.
5)      Implikasi pembangunan kebijakan moneter,
Menurut Sadeq implikasi kebijakan moneter sesuai dengan ekonomi Islam dijelaskan
1.      Akibat pengaruh penghapusan bunga sebagai kebijakan moneter dan sebagai harga modal.
2.      Stabilitas nilai uang sebagai target akhir.

6)      Time Value of money
Nilai waktu dari uang sering juga disebut Time Value of Money merupakan salah satu topik yang penting dibidang manajemen keuangan,suatu konsep yang menyatakan bahwa : “nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang di masa yang akan datang yang disebabkan karena perbedaan waktu”. Sama artinya dengan : “uang yang dimiliki seseorang dihari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan datang”.
Keberadaan konsep time value of money di tolak dalam ekonomi islam. Karena tentu saja investasi dengan menggunakan uang sarat akan penyimpangan atas kesejahteraan umat manusia. Penolakan ini juga di pertegas dalam sebuah hadis yang berbunyi : Rasulullah Saw bersabda. Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakan dengan baik, maka ia akan memotong kita. Menurut Sayyid Qutb Waktu itu hidup. Namun, penghargaan islam terhadap waktu itu tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap.

Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa