AKHLAK ISLAM DALAM BISNIS (UII 2013)




Pada Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan sebuah penafsiran dari Yufi mahendra Wardana yang mana ini bagian dari akhlak kita berbisnis, bisnis, adalah suatu tumpuan negara, dibalik posisi bisnis yang begitu menentukan tersebut, kita tentu tahu dan menilik berbagai masalah di negeri ini, kita bisa lihat kita bisa dengar, banyak penyimpangan dalam kita berbisnis, seperti kasus nepotisme, suap, kkn, penipuan dan sebagainya, mencoreng asas islam dalam berbisnis. seperti apakah problematika dalam bisnis, prinsip seperti apa yang harus di dasarkan dalam akhlaq, langkah apa yang harus dimulai dalam bisnis.

Pada satu dasawarsa terakhir ini, berbagai penyimpangan terhadap dunia ekonomi Indonesia khususnya dibidang perbisnisan telah banyak diketahui banyak sekali penyimpangan terhadap hukum-hukum islam yang terkait. Mereka banyak melakukan kecurangan, kejahatan, penipuan, dan macam sebagainya padahal sebenarnya kebanyakan pelaku bisnis sendiri orang yang beragama Islam. Sebagaimana dicontohkan adalah kasus yang muncul pada obat nyamuk semprot di tahun 2004an, yang mana di dalam obat nyamuk ini terkandung zat yang berbahaya yang dapat mematikan manusia yang menggunakannya. Hal ini sudah melanggar etika dalam bisnis, dan tentu saja bisa membunuh manusia yang memakai obat nyamuk ini. Selanjutnya adalah penyimpangan terhadap bisnis yang mana sangat merugikan negara hingga bertriliun-triliun, yakni kasus suap atau korupsi pengusaha-pengusaha ke pegawai-pegawai pajak. Sebenarnya masih banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran akhlak islam dalam berbisnis. Secara umum permasalahan-permasalahan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut.
a.      Kurangnnya pengertian atas dasar hukum bisnis dalam Islam.
b.   Pebisnis yang dzalim umumnya mereka tidak mengimplementeasikan prinsip-prinsip akhlak islam dalam bisnis.
c. Pebisnis yang dzalim juga tidak mengetahui langkah secara islami yang benar dalam memperoleh kesuksesan dalam bisnis.
Dari permasalahan berikut akan membahas tentang analisis kurangnya akhlak islam dalam bisnis bagi orang islam. 
A.    Akhlak mengatur Dasar hukum Bisnis
Yang menjadi dasar hukum bisnis dalam Islam adalah kewajiban seorang muslim dalam berusaha, kita sebagai seorang muslim dituntut agar tidak mementingkan kehidupan akhirat saja, atau dunawi saja, tetapi ditengah-tengah antara keduanya.
Sebagai seorang muslim kita tidak boleh berpangku tangan, bermalas-malasan dan tidak mau mencari rezeki, karena setiap muslim tertanggung suatu beban terhadap orang-orang yang berada di bawahnya, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 233, disebutkan:
“kewajiban seorang ayah member makan dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf”. (QS. Albaqarah/2: 233)
Tanpa usaha yang sungguh-sungguh dan tentunya ma’ruf, maka sulitlah seorang ayah dalam mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya. 
B.     Prinsip-prinsip Islam dalam bisnis
Untuk membangun akhlakul kharimah islami dalam berbisnis, prinsip-prinsip dibawah ini haruslah menjadi pedoman dan inspirasi.
1)      Tauhid: Hal yang paling fundamental dalam ajaran Islam, dengan tauhid, manusia mengimani bahwa: “tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah SWT” dan “tidak ada pemilik langit bumi serta isinya kecuali Allah”, karena Allah adalah penciptanya sekaligus pemiliknya. Manusia hanya diberi amanah untuk memiliki sementara waktu, sebagai ujian bagi mereka.
Manusia diciptakan manusia untuk beribadah kepada Allah. Oleh karena itu segala aktivitas manusia termasuk aktivitas dalam bisnis harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT, karena akan dimintai pertanggung  jawaban kelak di akhirat.
2)      Keadilan: Allah memerintahkan untuk berbuat adil (QS. 49:9, QS. 60:8) Yang dimaksud dengan adil adalah “tidak mendzalimi dan tidak dizalimi”.
3)      Kenabian: Allah mengutus Nabi Muhammad SAW. Sebagai suri tauladan manusia pada umumnya dan pelaku bisnis muslim pada khususnya, karena beliau mempunyai sifat-sifat yang pantas dicontohkan adalah:
a.       Siddiq, artinya benar atau jujur. Sifat ini harus dimiliki oleh setiap muslim dalam semua aktivitas termasuk aktivitas bisnis. Implikasi bisnis dari sifat ini adalah bahwa pelaku bisnis tidak boleh melakukan penipuan karena akan merugikan salah satu pihak.
b.      Amanah, artinya dapat dipercaya. Sifat amanah ini harus dimiliki oleh pelaku bisnis agar tidak menimbulkan “negative thinking” antar anggotanya. Sifat amanah ini memainkan peran yang amat penting dalam aktivitas bisnis, karena tanpa adanya saling percaya antar anggotanya maka aktivitas bisnis ini akan hancur.
c.       Fathanah, artinya cerdas. Manusia dikaruniai akal untuk berpikir oleh karena itu, kita sebagai muslim harus memanfaatkan otak kita secara optimal dalam segala aktivitas kehidupan, termasuk dalam hal bisnis. Segala aktivitas dilakukan dengan ilmu dan kecerdasan. Para pelaku bisnis harus pintar dan cerdik agar usahanya lancar dan terhindar dari penipuan.
d.      Tabligh, artinya menyampaikan. Setiap muslim mengemban tanggung jawab da’wah yaitu menyeru, mengajak, dan member tahu. Sifat tabligh ini apabila dimiliki oleh pelaku bisnis, maka akan menjadikan suksesnya sang pelaku bisnis, karena sifat ini menelorkan prinsip-prinsip ilmu marketing, advertising, maupun ilmu-ilmu lain yang relevan dengan bisnis.
4)      Ma’ad (hasil)
Secara harfiah ma’ad berarti “kembali”. Akan tetapi, juga diartikan sebagai imbalan atau ganjaran. Implikasi bisnis dari prinsip ini adalah bahwa pelaku bisnis akan mendapat keuntungan atau profit, baik di dunia maupun diakhirat, jika diawali dengan niat ibadah.

Prinsip-prinsip tersebut hendaknya menjadi acuan dalam akhlak berbisnis bagi pengusaha-pengusaha islam agar nantinya dapat memperoleh keberkahan dunia dan akhirat. Tentu langkah-langkah yang dapat dibangun dari prinsip tersebut dan nantinya akan terwujud dalam langkah-langkah sebagai berikut.
a.       Niat yang benar (ibadah)
Bisnis adalah sebagian dari hidup kita, yang harus ditunjukan untuk beribadah kepada Allah, dan merupakan wadah untuk berbuat baik kepada sesame manusia. Oleh karena itu, pelaku bisnis harus memiliki niat ibadah, agar member kemudahan kepada masyarakat. Hadis mengingatkan kepada kita bahwa:
“sesungguhnya amal itu berdasarkan niat, dan sesungguhnya bagi setiap manusia pahala menurut apa yang diniatkannya.
b.       Menentukan cita-cita
Hidup tanpa cita-cita yang jelas, maka ibarat sebuah kapal berlayar tanpa arah dan tujuan sehingga menjadi ragu-ragu atau bimbang dalam menjalani kehidupan termasuk aktivitas  bisnis. Cita-cita bisnis tersebut akan tercapai apabila pelaku bisnis mengamalkan prinsip “positif thinking” baik terhadap Allah sebagai penentu rejeki, maupun terhadap diri sendiri dan orang lain. Dengan cita-cita yang jelas tersebut dapat menggerakkan motivasi untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tercapainya cita-cita.
c.       Menggunakan modal dari harta yang halal
Apabila pelaku bisnis bermodal dari harta tidak halal, maka akan sering terjadi menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan atau laba yang bersifat duniawi saja tanpa mempertimbangkan atau memperhitungkan balasan diakhirat kelak. Sebaliknya bagi pelaku bisnis bermodal dari harta halal, mereka akan memperhatikan perilaku-perilaku demi mendapatkan laba dunia dan laba akhirat.
d.      Kerja keras dan pintar
Pelaku bisnis yang berhasil adalah pelaku bisnis yang mau bekerja keras, pantang menyerah, dan berjuang terus memperbaiki nasibnya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah diberikan oleh Allah SWT., berupa akal sehat. Dalam dunia bisnis mengutamakan prestasi lebih dahulu daripada prestise, karena setiap kemajuan pasti menuntut adanya prestasi. Prestasi dimulai dengan usaha kerja keras dan pintar.
e.       Berakhlak mulia
Selain langkah-langkah tersebut di atas faktor pendukung keberhasilan bisnis yang islami adalah berakhlak mulia seperti sabar, tekun atau ulet, jujur, adil, menepati janji, tanggung jawab, dan bertawakal kepada Allah SWT.


Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa