Sistem Pemerintahan Negara Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia yang mana sesuai dengan UUD 1945 dimasukan dalam tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Dengan berdasar atas hukum, segala bentuk tindakan dan keputusan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara di bawahnya haruslah berdasar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Namun demikian negara Indonesia yang berdasar hukum tidak berdasar hukum formal yang hanya melindungi dan menjaga keamanan negara saja namun Indonesia juga melaksanakan hukum material yang mana menjaga kesejahteraan negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Indonesia adalah negara berdasarkan konstitusi
Dengan Konstitusi dan peraturan-peraturan dibawahnya akan mempermudah pengawasan penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia, dari konstitusi ini dapat mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum.
3. Kedaulatan ada di tangan rakyat
kekuasaan negara ada ditangan rakyat, rakyat berhak memilih penyelenggara negara dan rakyat melalui lembaga MPR juga bisa sewaktu-waktu merubah undang-undang dan menurunkan presiden bila melanggar undang-undang
4. Presiden adalah penyelenggara Kekuasaan tertinggi disamping DPR dan MPR
Presiden bukan lagi mandataris MPR namun Presiden dipilih langsung rakyat, dan dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan presiden
5. Presiden tidak bertanggung jawab ke DPR
Presiden di sini tidak akan bertanggung jawab ke DPR, melainkan DPR dan Presiden bekerja sama dalam pembentukan undang-undang atau anggaran negara
6. Menteri adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap presiden
Presiden menunjuk menteri untuk membantu tugas Presiden dalam menyelenggarakan negara
7. kekuasaan Presiden tidak tak terbatas
Presiden bukanlah sosok yang diktaktor presiden dipilih oleh rakyat dan jika ia melanggar Undang-undang maka bisa saja ia melalui perwakilan MPR digulingkan
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar