kedudukan pancasila dan pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dijelaskan bahwasanya Pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang mana Pancasila merupakan sumber diadakannya Pembukaan UUD 1945, Dengan kata lain pembukaan UUD 1945 yang mana memuat Pancasila sebagai dasar negara, Tujuan Negara, dan Bentuk negara Republik Indonesia dan merupakan Sumber hukum tertinggi di Indonesia, menjadikan Pancasila sebagai dasar hukum untuk memfilsafatkan pembukaan UUD 1945. Di Pembukaan UUD 1945 terlihat bahwa alenia pertama hingga ke empat merupakan peryataan-pernyataan yang terkait dengan pendahuluan bangsa Indonesia, dan di alenia ke empat merupakan kesatuan organis dengan pasal-pasal yang berada pada batang tubuh UUD 1945.
Selain itu di dalam UUD 1945 yang merupakan bentuk atas deklarasi bangsa dan negara Indonesia memiliki tujuan yang mana secara khusus adalah berusaha untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sedangkan secara umum Indonesia bertujuan untuk menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial dan perdamaian abadi. Selain itu Keberadaan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang mana sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia jika keberadaanya diubah sedikit pun atau dihilangkan sama saja dengan menghancurkan atau menghilangkan bangsa Indonesia oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 disebut pula sebagai pokok kaedah negara yang fundamental. Dengan demikian kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sudah jelas, segala bentuk tantanan negara beserta peraturan-peraturannya haruslah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang telah di tentukan.
Terimakasih, sangat membantu
ReplyDeleteMaksih
ReplyDelete