Hubungan Internasional "Perjanjian Internasional"


Nah untuk mengenang masa-masa jaya dulu di SMA saya akan posting ini yaitu Hubungan Internasional tentang Perjanjian Internasional. Dulu pelajaran pendidikan pancasila si lumayan okelah. .hahaha. . . di ampu oleh Bapak Kusmin dan Bapak Syaifudin. ..okelahh di kelas XII IPA 6. .silakan baca yang di bawah ini okeee. . .sangat menarik memang untuk dikaji apalagi tentang perjanjian internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.



Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
 


 untuk selengkapnya tentang ringkasan PERJANJIAN INTERNASIONAL SILAKAN DOWNLOAD DI SINI

Comments

Popular posts from this blog

Jamaluddin Al-Afgani dan Muhammad Abduh (tokoh-tokoh penting Muslim)

Company Visit HMJA KOMISI FE UII 2014/2015

Unggah Ungguh Basa Jawa