TAP MPR RI tahun 1998 1999 2003
nah di sini saya akan membahas tentang bagaimana TAP MPR pada tahun 1998, 1999, dan 2003. . . .. sebenarnya pengetahuan mengenai tap mpr bisa dianggap penting. . .karena salah satu tolak ukur untuk masuk di perguruan tinggi adalah dengan mengerjakan tes PKN yang di dalamnya terdapat UUD 1945, GBHN, TAP MPR, dan P4 pancasila. . . ..
yang pertama adalah
Ketetapan MPR RI Tahun 1998
1. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998 Tentang Perubahan dan Tambahan atas
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1988 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
IndonesiaNomor I/MPR/1993.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
5.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 Tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
6. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaNomor VI/MPR/1998 Tentang Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
Ketetapan MPR RI tahun 1999
Ketetapan MPR RI tahun 1999
a. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima Atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1983 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
c. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 Tentang Pertanggungjawaban
Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
d.Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara Tahun 1999-2004.
e. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor
Timur.
f. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
g. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 Tentang Pengangkatan Presiden
Republik Indonesia
h. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1999 Tentang Pengangkatan Wakil
Presiden Republik Indonesia.
i. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI tahun 2003
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 merupakan
Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan MPR. Di masa
mendatang MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan garis-garis besar
daripada haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR sebagaimana masa lalu
dikarenakan perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi
lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan
lembaga tertinggi negara lagi. Untuk menghindari kekosongan hukum akibat
perubahan sistem ketata negaraan ini maka Aturan Tambahan Pasal I
memerintahkan MPR untuk melakukan peninjauan yang digunakan sebagai
payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS dan MPR.Selain Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003, MPR juga mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang juga hanya berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004. Ketetapan MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari yang sama yaitu tanggal 7 Agustus 2003.
oke sekian dulu ya. .. .
see you untill we meet again. . .
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar