Pendidikan Kewarganegaraan - Hubungan Internasional
![]() |
HUBUNGAN INTERNASIONAL |
1. Hukum internasional
memiliki makna sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan kaidah-kaidah perilaku di mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan mereka satu sama lain. Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalm hubungan internasional. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalm hubungan internasional. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
2. Hakekat Hukum Internasional
Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.
Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
1.Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
2.Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
3.Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
4.Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
Dengan alasan-alasan tersebut, menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki sifat hukum. Meskipun begitu, fakta sejarah menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut kurang tepat, karena:
Tidak adanya suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum mungkin saja menunjukkan hukum internasional kurang efektif, namun bukan berarti tidak ada. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur.
Lembaga legislatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
Badan yudikatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
3. ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
a. Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
b. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya . Menurut asas ini, setiap warga Negara dimanapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari Negaranya.
c. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.
d. Asas persamaan Hakat, martabat, dan derajat
Hubungan antar Negara hendaknya berdasar negara yang berdaulat, oleh karena itu harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya agar terwujud persamaan derajat.
e. Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanyapertukaran informasi berkaitan dengan hubungan antar bangsa yang dilakukan. Untuk itu, kesediaan setiap warga Negara untuk memberikan informasi secara jujur dan berlandaskan rasa keadilan.
5. SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang pertama. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan.
2.TahtaSuci(Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional.
3. Palang Merah Internasional
Subjek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
a. Organisasi Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental Organization)
b. Organisasi Internasional Privat (Private International Organization)
c. Organisasi Regional atau Subregional
d. Organisasi yang bersifat universal
5. Orang Perorangan (Individu)
Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
6. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Internasional
Sikap Egoisme antar negara yang bersengketa.
Sikap Arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa.
Adanya sikap Monopoli atau hasutan dari negara-negara Adidaya kepada Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan.
7.Tidak adanya sikap tranparansi dari pihak suatu kelompok yang terkait atau pemerintahan dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kasus Genosida atau kejahatan perang.
8. Partisipasi masyarakat global yang semakin nyata dengan
makin berperannya NGO, indegenous people, asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan menuntut adanya hak-hak yang sama terhadap Mahkamah Internasional
6. Mahkamah internasional cukup kesulitan menghadapi masalah-masalah global, karena
kasus-kasus yang akan dihadapi oleh Mahkamah Internasional tidak hanya persoalan-persoalan politik saja, beberapa kasus lingkungan hidup khususnya.
7. Adanya subjek hukum yang tidak mau mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, sehingga cukup mempersulit Mahkamah Internasional dalam memerankan tugasnya.
Comments
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar